Menindak Lanjuti Nota Kesepakatan Antara Kapolri, Mentri Desa Tertinggal Dan Mentri Dalam Negeri, Bhabin Kayu Putih Sambangi Bendahara Desa

Polda Bali – Polres Buleleng, – detikkasus.com – Untuk mengetahui besaran dana Desa yang diterima dan digunakan, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017. Pukul 10.10 Wita. Bhabinkamtibmas Desa Kayu Putih Bripka Kadek Sudilajaya Polsek Banjar jajaran dari Polres Buleleng melaksanakan kordinasi dengan Bendahara Desa Kayu Putih bertempat di Kantor Perbekel.

Baca Juga:  Mahasiswa IAIN Langsa, Tolak Audiensi, Wakil Presiden Mahasiswa, Tuntut Realisasi, Bukan Janji

Adapun tujuan koordinasi tersebut adalah untuk mengetahui dengan sebenarnya penerimaan dan penggunaan serta berapa persen yang sudah digunakan Dana Desa tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas meminta arsip dokumen Dana Desa tahun Anggaran 2017 yang sudah diterima dan yang sudah digunakan.

Pada kesempatan yang baik tersebut Bhabin menyampaikan kepada perangkat desa agar betul betul mempergunakan dana Desa tersebut sesuai dengan peruntukannya transparan tidak ada yang di tutup tutupi apalagi disalah gunakan, saya selaku Kamtibmas yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut dan tidak mentolerir apabila terjadi penyimpanan, ucap bhabin.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Serahkan Bantuan Gempa Sulteng

Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. menjelaskan “Sesuai dengan Nota kesepakatan Kapolri dengan Mentri Desa Tertinggal dan Mentri Dalam Negeri beberapa hari yang lalu di Jakarta telah menandatangani Mou tentang pengawasan dana desa, dan bhabin di berikan wewenang untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang di terima oleh Kepala Desa, ” ucap Kapolsek.(EK)

Baca Juga:  Kasrem 081/DSJ Sampaikan Peran Babinsa Dalam Upsus Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *