Pemerintah Lumajang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Aktif Bayar Pajak

Propensi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Tepatnya di Pendopo Kabupaten Lumajang telah di laksanakan giat sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Perda No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang di ikuti oleh para kepala Desa, Camat, Notaris serta Para Pengusaha Tambang dan Calon penambang, BPRD (Badan Pajak dan Restribusi Daerah) Lumajang.

”Pemerintah ingin masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak, tidak bijak rasanya sebagai pengusaha besar kalau kontribusi kepada daerah kecil, ketimpangan ini tidak boleh terjadi”. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., saat membuka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Perda No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, di Pendopo Kabupaten Lumajang. Kamis (26/10/2017).

Baca Juga:  Upaya Preventif Untuk Pencegahan Terjadinya Tindak Kejahatan Melalui Kring Serse

”Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memperingan beban pemerintah dengan aktif ikut membayar pajak, kesadaran membayar pajak harus terus ditingkatkan”, tandasnya.

Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada para penambang pasir yang mengurus ijin penambangan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia akan memberikan rekomendasi tata ruang kepada pengurus yang memenuhi persyaratan, namun ijin tetap diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Ia juga menekankan para penambang pasir harus memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai aturan.

Baca Juga:  Personil Unit Sabhara Polsek Busungbiu Melaksanakan Patroli Dialogis Obyek Wisata Pemandangan Alam Desa Kekeran

Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Rachmaniah, SH., MM., melaporkan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang ketentuan Perda No.1 Tahun 2017 dan Perda No.2 tahun 2017. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai masyarakat dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 november 2017.

Baca Juga:  Antisipasi Meningkatnya Jumlah Pengungsi Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri Tingkatkan Sambang ke Desa Binaan

Ia juga menyampaikan PBB Kabupaten Lumajang tahun 2017, terealisasi sebesar 84%. Menurutnya, Kementrian Keuangan RI, perolehan Pajak di atas 80% dari targer PBB, sudah dianggap memenuhi target.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, notaris, Kepala Desa se Kabupaten Lumajang serta sebagian wajib pajak sejumlah 189 orang dari 6 jenis pajak daerah. (Ria/Rh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *