Sinjai, Detikkasus.com. Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Plt Drs. A. Akbar Mukmin, M. Si mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan perangkat Desa mendaftar sebagai calon PPK dan PPS.
Surat Edaran dengan Nomor 100/01.02.2363/set itu ditanggapi oleh Ketua KPUD Sinjai, Arsal Arifin. Menurutnya, Pemda lambat loading mengeluarkan Surat Edaran tersebut karna tahapan sudah berjalan. Semestinya Surat Edaran itu dikeluarkan sebelum proses pendaftaran agar dapat tersosialiaasi ke masyarakat.
Seperti diketahui bahwa PPK dan PPS akan bertugas pada pemilihan kepala daerah bupati/ wakil bupati dan calon gubernur/ wakil gubernur. ( Akmal ).