Detik Kasus | Bid Propam Polda Jatim Akhirnya Menurunkan Tim Untuk Sikapi Kasus Oknum Polantas Polres Malang.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Usai di tunggu – tunggu, Akhirnya Polda Jawa Timur melalui Kanit II Riksa Subbidprovos Bid Propam menurunkan Tim yang berjumlah 4 orang di Pimpin AKP Suyono, SH guna menindaklanjuti Kasus Oknum Polantas dari Polres Kabupaten Malang pada Jum’at, 24 November 2017 sekira pukul 11.00 wib siang.

Bertempat di Hotel Augustina Home Jalan Merbabu No. 11 Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Satuan anggota Polda Jatim memeriksa Korban (P.Subai), guna melengkapi Data – Data atau Berkas untuk penyempurnaan dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Oknum Anggota Unit Turjawali Sat Lantas POLRES Malang yang bernama BRIPKA Hery Wahyudiono terkait ada perkembangan baru dari Oknum tersebut untuk mengembalikan motor ke pihak Korban.

Baca Juga:  Menjelang Malam Pergantian Tahun, Dari Tahun 2017 Menuju Tahun 2018.

Subai, Korban Tilang Oknum Anggota yang terjadi pada Tahun 2015 yang kemudian Kasusnya mencuat Pertengahan Tahun serta Viral di media, Di mintai keterangan langsung oleh BRIPTU Philo Tri Prakoso, SH Anggota Riksa II Subbidprovos Bidpropam POLDA Jatim.

Baca Juga:  Jalin Hubungan Kekeluargaan dengan Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kerobokan Tingkatkan Kunjungan ke Desa Binaan

Terkait atas penyerahan atau penyelesaian kesepakatan untuk pengembalian motor tersebut dan waktu itu juga disaksikan oleh Anggota Ba Paminal Sipropam Polres Malang, Dalam waktu dekat ini Team dari POLDA juga akan memanggil beberapa Anggota Ba Paminal Sipropam POLRES Malang ke POLDA Jatim untuk dimintai keterangan terkait Berita Acara atau penyerahan motor tersebut dengan perincian sebagai berikut ;
1 (satu) unit kendaraan motor Honda Astrea Prima No.Pol N-6408-AG.
1 (satu) lembar STNK No.Pol N-6408-AG.
1 (satu) lembar BPKB Nomor : 8596038 J

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tambakan Kunjungi Warga Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam perkara ini, Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Oknum Anggota sebagai berikut “Tidak menaati Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, Baik yang berhubungan dengan tugas Kedinasan maupun yang berlaku secara umum. Melakukan hal – hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolsian Negara Republik Indonesia, dan Menyalahgunakan Wewenang”. Dan dalam waktu dekat ini, Oknum tersebut juga akan di Proses atau menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *