LBH Iskandar Muda Aceh : Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PT PEMA Di Kunci Ke UU Tipikor Dan Perbendaharaan Negara

Banda Aceh |Detikkasus.com -Ketua umum lembaga bantuan hukum iskandar muda aceh (LBH IM), Muhammad Nazar. SH, CPM. Meminta kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh, turun tangan menyelidiki dugaan persoalan serius di tubuh PT pembangunan aceh (PEMA).

Nazar menilai, rangkaian dugaan pemborosan anggaran. Pengelolaan aset tanpa prosedur, hingga potensi kerugian daerah. Telah memenuhi unsur awal, untuk di uji berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi (U-U Tipikor) dan undang-undang perbendaharaan negara.

Menurut Nazar, persoalan yang terjadi di PEMA. Tidak lagi dapat di pandang, sebagai masalah internal perusahaan semata. Melainkan telah mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Biaya operasional Rp.75 milyar di nilai tidak wajar, Muhammad Nazar. Mengungkapkan. Sejak pergantian direksi, biaya operasional PEMA. Dalam waktu belum genap satu tahun diduga telah mencapai sekitar Rp.75 milyar, tanpa di ikuti kinerja bisnis yang sebanding.

“Jika anggaran sebesar itu, dikeluarkan tanpa hasil yang jelas dan tanpa manfaat nyata bagi daerah. Maka patut, diduga terjadi penyalah gunaan kewenangan yang harus di uji secara hukum”. Tegasnya, Muhammad Nazar, SH, CPM.

Ia menilai kondisi tersebut, relevan di uji dengan pasal 2 dan pasal 3 U-U nomor 31 tahun 1999. Juncto U-U nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Khususnya, terkait perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

PHK 16 karyawan berpotensi timbulkan beban keuangan daerah, Nazar juga menyoroti kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Terhadap 16 staf manajer dan karyawan PEMA, yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

“PHK sepihak, bukan hanya pelanggaran hak pekerja. Jika berujung pada gugatan dan kewajiban kompensasi, maka keputusannya justru berpotensi membebani keuangan BUMD dan daerah”. Ujarnya, Muhammad Nazar. SH, CPM.

Menurutnya, keputusan manajerial yang melanggar hukum ketenagakerjaan dapat menjadi pintu masuk penilaian adanya kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah.

Penjualan sulfur Rp11,8 milyar di sorot serius, LBH Iskandar Muda Aceh. Juga menyoroti, dugaan kejanggalan dalam penjualan sulfur PEMA tahun 2025. Senilai sekitar Rp11,8 miliar kepada PT Hengsheng, yang dilakukan tanpa mekanisme tender atau lelang terbuka.

Lebih jauh, Nazar menyebut pembayaran tidak dilakukan secara penuh sebelum seluruh sulfur diangkut dari lokasi penampungan Kuala Kangsa. Hingga 21 desember 2025 sekitar Rp3,9 milyar, diduga belum disetorkan ke rekening PEMA.

“Penyerahan barang milik daerah, tanpa pembayaran penuh merupakan bentuk kelalaian serius. Dalam pengamanan aset, ini bukan kesalahan administratif biasa”. Tegasnya, bung Muhammad Nazar. SH, CPM.

Ia menilai praktik tersebut, patut di uji berdasarkan pasal 3 U-U tipikor dan UU nomor 1 tahun 2004. Tentang perbendaharaan negara, yang mengatur prinsip kehati-hatian. Akuntabilitas, dan pengamanan keuangan serta aset negara/daerah.

Dugaan pelanggaran qanun, perkuat unsur melawan hukum. Selain itu, Nazar juga menyoroti dugaan pelanggaran qanun aceh nomor 16 tahun 2017. Tentang pendirian PT PEMA, termasuk dugaan penunjukan direksi yang tidak memenuhi syarat normatif.

“Jika pengangkatan direksi dilakukan dengan melanggar qanun, maka unsur perbuatan melawan hukum menjadi semakin kuat dan relevan dalam konteks tindak pidana korupsi”. Katanya lagi, oleh bung Muhammad Nazar. SH, CPM.

LBH IM juga, desak kajati aceh. Lakukan penyelidikan, atas dasar berbagai dugaan tersebut, Muhammad Nazar. SH, CPM. Secara resmi, meminta kejati aceh. Melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional dan independen terhadap pengelolaan keuangan dan aset PEMA.

“Kami meminta kajati aceh, menguji seluruh persoalan ini. Secara hukum, jika tidak ada pelanggaran. Buktikan, jika ada. Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Nazar menegaskan, LBH Iskandar Muda aceh. Siap menyerahkan data dan temuan awal, kepada aparat penegak hukum. Untuk mendukung proses penegakan hukum.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh – Aceh Besar : Alvian/Team Sumber : LBH IM Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *