Terlapor Minta Uang Damai Rp5 Juta, Barang Bukti Motor Scoopy di Polres Justru Hilang, Pelapor Keheranan

Labuhanbatu Sumut I Detikkasus.com,
– Zulfirman Hasibuan (31) Alamat tempat tinggal di Lingkungan Simpang III Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan. Sangat perlu kita ketahui dirinya sebagai korban atau pelapor menjadi keheranan, “setelah terlapor atau terduga minta uang damai Rp; 5 Juta, dan sepeda Motor Scoopy barang bukti di Polres Labuhanbatu Justru Hilang.”

Kejadian seperti ini rasanya sangat sulit diterima akal sehat ketika saya sempatkan untuk berpikir berulangkali tetap saja bertolak belakang, karena yang jadi korban itu saya, sehingga “Dua orang pelaku resmi saya laporkan di SPKT Polres Labuhanbatu, dan tercatat melalui nomor; LP/B/1336/X/2025, sekitar Pukul 22.51 WIB tanggal 25 Oktober 2025.”

Perkara yang sedang ada ini benar-benar telah membuat kepala saya geleng-geleng, rasanya sangat gak mampu mindset saya menerima keadaan. “Saya yang menjadi korban ehh malah saya yang akan membayar, uang damai kepada terlapor untuk biaya pencabutan perkara 5.juta belum kenderaan Scopy BK 4453 YBV barbut dipolres malah raib.” Keluh Zulfirman Hasibuan Senin (26-1-2026)

Menimpali situasi tersebut melalui telepon genggam Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Aipda KA Simamora, membenarkan LP/B/1336/X/2025 sedang dalam penyelidikan dan akan ditingkatkan jadi penyidikan. “Pada intinya mohon agak bersabar sedikit mengingat banyaknya perkara yang ada saat ini.” Ujarnya

Menurut Andri Eka Setiawan, dalam setiap penanganan perkara khususnya yang melibatkan barang bukti, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan, berupa pencatatan, sebagai bentuk akuntabilitas barang bukti. Kehilangan barang bukti, apa bila terbukti, nantinya dapat berdampak pada proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Jika sampai masyarakat ada yang dirugikan atau sudah menemukan unsur ketidak sesuaian dalam penanganan perkara, “dapat menempuh jalur pengaduan bisa melalui Divisi Propam Polri dan atau lembaga pengawas lainnya Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, DPR-RI Komisi III, karena dalam pencapaian Presisi Polri peluang nakal sudah tidak ada.” Tutupnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *