Jombang | Detikkasus.com – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat pas menggambarkan nasib Hariyono (69). Mantan tokoh di balik dana hibah PSSI Jombang ini harus menanggalkan celemek jualan pecelnya setelah tim gabungan Kejaksaan meringkusnya di Karawang, Jawa Barat.
Hariyono, yang telah menjadi buronan kelas kakap Kejari Jombang sejak 2021, tak berkutik saat dijemput paksa di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026).
Siapa sangka, pria yang terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 untuk pembinaan sepak bola ini memilih menyamar sebagai rakyat jelata. Selama lima tahun pelariannya, Hariyono menyambung hidup dengan berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal demi mengecoh aparat.
“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel. Ia berpindah-pindah hingga terakhir terdeteksi di Karawang,” ungkap I Made Deady Permana Putra, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Kasus korupsi ini bukan perkara baru. Hariyono telah divonis bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 277 juta. Meski sempat mencoba “melawan” lewat jalur banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, nasib berkata lain. Semua upayanya ditolak mentah-mentah.
Berikut adalah rincian “tagihan” hukuman yang kini harus dibayar Hariyono:
Hukuman Penjara: 4 Tahun.
Denda: Rp 200 Juta (subsidair 4 bulan kurungan).
Uang Pengganti: Rp 112 Juta (subsidair 6 bulan penjara).
Meski telah lihai bersembunyi sejak 2020 di Jawa Barat, Hariyono justru bersikap sangat kooperatif saat dikepung Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejari Jombang.
Tidak ada aksi kejar-kejaran atau penggunaan identitas palsu; sang penjual pecel itu tampaknya sadar bahwa masa “liburannya” dari hukum telah usai.
Kini, Hariyono sudah resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang. Tak ada lagi aroma bumbu kacang, yang ada hanyalah dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan dana pembinaan atlet yang ia selewengkan.
(Jum)






