Pekanbaru, Detikkasus.com – Pembacaan Putusan Sidang yang harusnya dilakukan pada hari Rabu (25/10/2017) terkait kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Anotona Zendrato (AZ) selaku Penggugat dengan Perusahaan Rumah Sakit Bina Kasih (RSBK) Kota Pekanbaru, ditunda oleh Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru-Riau.
Demikian disampaikannya Asteriaman Nazara,SHÂ selaku Penasehat Hukum Penggugat, mengatakan bahwa sebenarnya sidang hari ini telah terjadwal sebelumnya dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim atas kasus PHK yang dialami oleh Anotona Zendrato.
Asteriaman menjelaskan, ditundanya sidang itu karena salah seorang anggota Hakim yang memeriksa ataupun mengadili perkara itu tidak hadir, “ditundanya sidang oleh Ketua Majelis Hakim Astriwati SH, karena ada salah seorang Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak dapat hadir diakibatkan berhalangan,” ucapnya kepada detikkasus.com, Rabu (25/10/2017).
Maka sesuai tata peradilan, lanjut Asteriaman, jika salah seorang Majelis Hakim tidak dapat hadir pada pembacaan putusan, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akan ditunda sementara waktu.
Ia menambahkan, Ketua Majelis Hakim Astriwati,SH menyampaikan, sebagai pihak yang berperkara harus menerima penundaan waktu putusan ini. Ini merupakan bentuk rasa hormat kepada Pengadilan yang telah memeriksa perkara ini, “walaupun kedua belah pihak yang berpekara telah hadir di persidangan,” tukasnya diakhir penyampaiannya.
Karena ditunda, sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan kembali pada tanggal 01 November 2017 mendatang. Dirianus.