LSM Harimau DPC Kudus Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Usaha Variasi Mobil ke Sungai di Desa Tumpang Krasak

Kudus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Kudus menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sebuah usaha variasi mobil di wilayah Dersalam, Kabupaten Kudus, yang dikenal dengan nama Harapan Variasi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga terkait aliran limbah yang diduga dibuang ke sungai di belakang lokasi usaha.

Menurut keterangan LSM Harimau DPC Kudus, limbah yang diduga dibuang ke sungai tersebut berasal dari aktivitas pencucian mobil dan pekerjaan variasi kendaraan, termasuk proses yang diduga menggunakan bahan kimia pembersih, sabun khusus, cairan poles, serta sisa material resin yang lazim digunakan dalam dunia variasi dan modifikasi kendaraan.

“Berdasarkan pantauan lapangan dan aduan masyarakat, kami menduga terdapat aliran limbah cair yang langsung menuju sungai tanpa melalui pengolahan yang memadai. Limbah ini diduga mengandung zat kimia deterjen, bahan pembersih, serta residu resin, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem air,” ujar perwakilan LSM Harimau DPC Kudus, Senin

LSM Harimau menegaskan bahwa limbah resin dan cairan kimia apabila dibuang langsung ke badan air dapat berdampak serius, mulai dari menurunnya kualitas air, matinya biota sungai, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan tertentu.

Selain itu, LSM Harimau juga mempertanyakan izin pengelolaan limbah dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya dimiliki oleh usaha yang bergerak di bidang pencucian dan variasi kendaraan. “Setiap pelaku usaha wajib taat pada aturan lingkungan. Jika benar tidak ada IPAL atau pengolahan limbah yang layak, maka ini patut ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tegasnya.

LSM Harimau DPC Kudus mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kudus, Satpol PP, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, uji sampel air, dan audit perizinan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harapan Variasi Dersalam belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola usaha terkait dugaan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang.

LSM Harimau menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai kontrol sosial demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. “Kami berharap aparat tidak tutup mata dan penegakan hukum lingkungan benar-benar berjalan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *