Tuban | Sejumlah mobil milik perusahaan (PT) dan kendaraan bermuatan besar terlihat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 54.623.27 yang berlokasi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding Tuban Jawa Timur. Sabtu 17/1/2026.
Kejadian ini membuat masyarakat yang melihat dan juga yang ada di sekitar lokasi mempertanyakan terkait aturan penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu saja.
Warga mengungkapkan kekhawatiran dan ingin mengetahui apakah mobil besar milik perusahaan atau badan usaha berhak menggunakan BBM bersubsidi. Menurut informasi yang umum diketahui, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi memiliki ketentuan penggunaan yang jelas untuk menjaga ketersediaan dan kesinambungan subsidi bagi kelompok yang berhak.
Dalam peraturan yang berlaku, Bahan Bakar Minyak bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan milik perusahaan atau badan usaha komersial. Penggunaan BBM bersubsidi hanya diizinkan untuk kebdaraan tertentu seperti:
– Kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc (untuk Pertalite)
– Kendaraan umum seperti angkutan kota, angkutan antar kota, serta kendaraan pelayanan publik lainnya
– Kendaraan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memenuhi syarat tertentu
– Kendaraan milik negara untuk pelayanan publik
Kesalahan yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran aturan penggunaan BBM bersubsidi – Mobil milik perusahaan/badan usaha tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
2. Kemungkinan kelalaian atau kesalahan dari pihak SPBU – Petugas SPBU seharusnya memverifikasi kelayakan kendaraan sebelum memberikan BBM bersubsidi, sehingga tidak seharusnya kendaraan perusahaan mendapatkan akses.
3. Potensi penyalahgunaan subsidi – Penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dapat mengganggu ketersediaan bagi kelompok yang berhak dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Menyikapi hal ini, masyarakat mengajukan permintaan agar pihak Pertamina Regional Jawa Timur dan BPH migas serta aparatur pemerintah daerah (APD) setempat segera melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU No. 54.623.27 Audit tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi kejadian, menemukan akar masalah, serta mengambil tindakan korektif dan preventif agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa depan.
Melalui telpon seluler 0823-1111-41xx mandor SPBU saudar bapak Tri belum bisa memberikan tanggapan.
Tri
Pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: (Tim 9/ Red*)






