Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Judi

SITUBONDO – detikkasus.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan perjudian konvensional jenis togel dan perjudian online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo pada Senin (12/1/2026) sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EDB (44), warga Desa Kilensari, yang diduga berperan sebagai pengecer judi togel Hongkong (HK) sekaligus pemain judi online,” ujar AKP Agung, Selasa (13/1/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp325 ribu hasil transaksi judi togel, serta satu unit handphone yang berisi catatan nomor togel dan dokumentasi pembelian dari para pemasang.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan digital, tersangka juga diketahui aktif bermain judi online jenis Mahjong melalui salah satu situs perjudian dengan menggunakan akun pribadi dan saldo elektronik.

“Tersangka mengakui uang hasil penjualan togel rencananya akan disetorkan kepada seorang bandar yang berdomisili diluar Situbondo, namun belum sempat diserahkan keburu diamankan petugas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKP Agung menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, karena berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga, memicu tindak kriminal lainnya, serta merusak ketertiban sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. Judi tidak pernah membawa keuntungan, justru menimbulkan kerugian finansial, konflik keluarga, hingga persoalan hukum,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk praktik perjudian.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, silakan menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas AKP Agung.”syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *