Izin Resto Jadi Tameng? Operasional Black Out Disorot Tajam Publik

Bangka Belitung Detikkasus.com – Bangka Tengah — Operasional Black Out Café & Lounge kembali menuai sorotan tajam setelah fakta perizinannya dinilai tidak sejalan dengan aktivitas usaha di lapangan. Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta hasil konfirmasi media, tempat usaha tersebut diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran, tanpa izin lain yang mendukung aktivitas tambahan.

Media telah mengonfirmasi langsung kepada pihak kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengetahui adanya perizinan selain izin restoran yang dimiliki Black Out. Pernyataan serupa juga disampaikan perwakilan Pemerintah Daerah Bangka Tengah, yang mengaku tidak pernah menerima atau mencatat izin lain di luar izin restoran untuk lokasi tersebut.

Padahal, regulasi daerah secara tegas mengatur peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/357/DINBUDPARPORA/2023 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga, empat, dan lima. Black Out Café & Lounge tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Tengah (DPMPTK) bersama tim Kecamatan Pangkalanbaru bahkan telah turun langsung ke lapangan pada 3 Desember 2025 setelah menerima pengaduan masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, pelaku usaha telah diberikan imbauan agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol karena dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.

Hasil penelusuran Pemda menunjukkan izin yang dimiliki Black Out hanya berupa izin restoran dengan KBLI 56101 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2209250117392, dengan tingkat risiko menengah rendah. Selain itu, sejumlah perizinan penting disebut belum dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Sehat, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal.

Pemda Bangka Tengah telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua pada Desember 2025 terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pemerintah daerah menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, akan ditempuh tahapan sanksi lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah izin restoran dijadikan tameng untuk aktivitas di luar ketentuan, ataukah lemahnya pengawasan yang membuat pelanggaran terus berulang. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pengelola Black Out Café & Lounge guna menjaga prinsip keberimbangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *