Bangka Belitung Detikkasus.com – Bangka Tengah — Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, angkat bicara terkait polemik perizinan tempat usaha Black Out yang hingga kini dinilai belum transparan. Ia menegaskan bahwa persoalan izin tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepatuhan hukum dan kewibawaan pemerintah daerah.
Menurut Hadi, dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang berkembang di lapangan, Black Out diketahui hanya mengantongi izin sebagai restoran. Namun, aktivitas usaha yang berjalan dinilai perlu dikaji ulang apakah masih berada dalam koridor izin tersebut atau justru mengarah pada bentuk usaha lain.
“Kami menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan. Jika benar hanya berizin resto, maka operasional di luar itu harus dihentikan,” tegas Hadi Susilo dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak kecamatan dan perwakilan Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang mengaku tidak mengetahui adanya perizinan lain selain izin restoran. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat urgensi dilakukan audit perizinan secara menyeluruh.
Hadi mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, khususnya instansi teknis terkait, agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha mana pun.
LSM AMAK Babel menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Menurut Hadi, ketegasan aparat menjadi kunci agar tidak muncul preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan usaha di Bangka Tengah.
Boy/team






