Bangka Belitung Detikkasus.com – Bangka Tengah — Polemik legalitas operasional Blackout kembali mencuat setelah adanya temuan yang menunjukkan dugaan aktivitas di luar izin yang dimiliki. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Algafry Rahman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap PT Bangka Cafe Resto selaku badan usaha yang menaungi Blackout. Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Algafry Rahman saat dimintai keterangan oleh media.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi media kepada pihak kecamatan setempat, diketahui bahwa mereka hanya mengetahui adanya izin usaha restoran pada lokasi tersebut. Pihak kecamatan mengaku tidak memiliki informasi terkait izin lain di luar perizinan restoran yang dikantongi oleh Blackout.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Bangka Tengah. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya izin tambahan selain izin restoran yang terdaftar atas nama badan usaha tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan fakta di lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bangka Tengah dalam menegakkan aturan serta menjaga iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Boy/team






