Proyek Embung di Pekon Pemenang diduga Bermasalah.

Rabu, 25 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Pringsewu – dalam Pembuatan Embung diduga ber masalah, Setelah kami melakukan Pengecekan ternyata tidak mempunyai surat-surat yang jelas. Media Detikkasus.com Pada hari Rabo Tanggal 28 Agustus 2017 mengkonfirmasi dengan salah satu Pekerja bernama Hi. Pembutan Embung di Pekon Pemenang menjelaskan bahwa Pekerjaan ini saya hanya bekerja untuk alat eksapator kami disewa Saudara ABU Jainal Dari Dinas Pu Perairan Pringsewu.kemudian kami menanyakan kembali Hi apakah anda sudah mempunyai surat ijin dari Pekon Pemenang Hi pun menjawab dengan kami bahwa saya juga tidak tau apakah bos kami sudah ijin atau belum.setelah kami cek kembali ke salah satu warga yang tidak mau nama nya untuk dipublikasikan menerangkan kami tidak tau pak dn kami tidak ad pemberitahuan Embung ini akan dibuat .Kemudian kami mendatangi kantor PU Pringsewu untuk meminta Penjelasan kepada bapak ABU JAINAl.

Baca Juga:  Babinsa Kesilir Koramil 0824/23 Wuluhan Bersama Petani Kerjabakti Normalisasi Saluran Irigasi

Setelah kami bertemu dengan AJ saat kami konfirmasi beliau menjelaskan AJ hanya ditugaskan oleh PU Provinsi untuk mencari kan alat berat Exsa Pator untuk pembuatan embung tersebut. saat kami tanyakan kembali ke AJ di kantor pu dengan bapak abu jainal memberikan informasi kepada awak media DETIKKASUS.COM menjelaskan kan bahwa mengenai aturan tentang pembuatan embung di pekon pemenang tidk ad ijin atau surat atau pemberitahuan kepada kepala pekon salah satu contoh embung yg ad di pekon bumi sari kepala pekon bpk nur setia budi menjelaskan ada ny pembuatan embung di desa saya tidak ad tembusan secara tertulis di kepada saya jdi saya tidak tau sama sekali
Bpk abu jainal saat kmi tanyakan tentang pelang informasi kenapa tidak ada beliyau pun menjawab itu bukan tugas saya yg lebih paham pu provinsi saya hanya di tugaskan untuk mwncari penyewaan eksa slanjut ny saya tidak tau kembali kami menayakan dri cv ap yg memegang tpengerjaan proyek embung jawab bpk abu jainal pun tidak tau Detikkasus.com (bambang Hartono).

Baca Juga:  Proyek Pelebaran Jalan Cor Desa Ketapangkuning - Ngusikan Kabupaten Jombang Diduga melanggar UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB