Kasat Lantas Polres Bojonegoro Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bojonegoro, detikkasus.com – Setelah ditunggu tunggu sebagian warga Bojonegoro, akhirnya kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor datang juga. Mulai tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 mendatang, pihak Dispenda Jawa Timur menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  "PKS BERULAH SISWANDI TERJUNGKAL."

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, pada Senin (23/10) siang, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017, yang memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:  Anggota Unit Lantas Polsek Kubutambahan Dampingi Jasa Raharja Untuk Mengecek Korban Kecelakaan Lalu Lintas

“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto saat di Kantor Bersama (KB) Samsat Bojonegoro.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Bantah Beri Rekomendasi Izin Tambang Pasir Way Semaka

Dengan adanya peraturan Gubernur Jawa Timur itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu. (Humas/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *