Polda.Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – untuk mencegah terjadinya penjualan obat obatan ilegal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 pukul 17.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng, Ipda I Kadek Robin Yohana bersama 5 ( lima ) personil Unit Reskrim Polsek Sawan menyasar Apotik Kimia Farma yang bertempat di Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Pemeriksaan pada Apotik Kimia farma tersebut dilaksanakan pengecekan secara itensif terhadap Obat obatan yang kemasannya kedaluarsa dan Obat obatan yang diduga mengandung Sat Adektif, namun dalam pemeriksaan tidak menemukan Obat obatan ilegal maupun kemasannya kedaluarsa,
Dan disamping itu juga Kanit Reskrim mengajak kepada karyawan Apotik untuk selalu inten memeriksa Obat obatan yang kedaluarsa dan tidak menjualnya sehingga kekonsumen tidak merasa rugi.
Ditempat terpisah Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Toko obat maupun Apotik merupakan peringatan dini agar selalu memeriksa Obat obatan yang akan dijual demi mewujudkan warga masyarakat tetap sehat”, ujar Kapolsek. (Tam)