Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin 23/10/2017, Seorang pria pengangguran yang diketahui sebagai warga Dusun Cemetuk RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi harus rela ditangkap aparat Satresnarkoba tepat pukul 21.00 WIB, Minggu (22/10/17).
Pria tersebut bernama Lukman Hadi Prabowo (38). Ia ditangkap petugas ketika mengedarkan sabu di Dusun Kepatihan RT 01 RW 01 masuk Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muhammad Indra Nadjib, SIK, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu 0.4 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.550 ribu serta 1 buah HP merek Evercross.
“Selain sabu, kita juga menyita skrop, bungkus rokok, uang dan HP,” paparnya, Senin (23/10/17)
Kata AKP. Muh. Indra Nadjib, sehari-harinya, pria yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi, adalah seorang jebolan SMA yang terjerumus di dunia hitam. Akibatnya diapun harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
“Pelaku ini melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku masih kita mintai keterangan,” tuturnya.
Untuk langkah pengembangan, imbuh Indra Nadjib, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif.
“Dimungkinkan ada jaringan lagi dalam kasus ini,” tandasnya. ( Teddy ).