Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 23/10/2017, Percobaan Eksekusi Barang Jaminan milik Ndaru nasabahnya yang warga dusun Kaliboyo desa Kradenan kecamatan Purwoharjo oleh tim eksekutor KSP MILAN dengan dikawal puluhan personel kepolisian beberapa waktu yang lalu memasuki babak baru.
Dua LSM (Lemabaga Swadaya Masyarakat) Banyuwangi yaitu LSM BLAK dan LSM Suara Bangsa yang berniat melaporkan KSP MILAN setelah menerima pengaduan dari Ndaru mendapat dukungan dari lembaga FORBY (Forum Rembuk Banyuwangi)
Dukungan itu terlontar saat adanya pertemuan antara FORBY yang diwakili ketuanya yang bernama Agus Tarmidi dan Ipung yang merupakan divisi perkoperasiannya dengan Ndaru selaku korban arogansi KSP MILAN dikediaman H Suyoto yang juga ketua LSM Suara Bangsa hari Senin (23/10/17).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri beberapa tokoh LSM Banyuwangi seperti Rizki Kurniawan LSM BLAK , M. Yunus Wahyudi Panglima KPJ Laskar Putih, Bambang Hermanu dari LP3KB itu, Ipung selaku divisi perkoperasian lembaga FORBY mengecam keras tindakan KSP MILAN yang sampai menurunkan puluhan personel kepolisian.
“Tidak seharusnya sebuah koperasi bertindak arogan seperti itu, harusnya mereka bisa lebih beretika dan mengedepankan asas kekeluargaan dalam menangani nasabah yang mengalami kesulitan membayar bunga pinjamannya”,papar Ipung.
Saat menyampaikan pendapatnya Agus Tarmidi juga menyampaikan keprihatinannya atas apa yang menimpa Ndaru dan mendukung sepenuhnya jika ingin melaporkan kepihak terkait jika merasa dirugikan.
“Yang penting namanya hutang harus dibayar, tapi jika akibat perlakuan KSP MILAN seperti itu Ndaru merasa dirugikan secara moral karena ayahnya harus menerima beban psikis yang sangat berat hingga kesehatannya terganggu dan melalui rekan-rekan LSM mau melaporkan ke pihak terkait ya monggo saya juga mendukung”,ujar Agus Tarmidi.
Dalam pertemuan itu Agus Tarmidi juga tidak menampik jika lembaganya memang pertigabulan sekali mendapat bantuan dari Asosiasi Koperasi (ASKOP) Banyuwangi yang jumlahnya fluktuatif namun membantah jika ada MOU pendampingan jika ada masalah.
( Tim. Detikkasus Jawa-Bali ).