Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten Bojonegoro Detikkasus.com – Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia harus mengawasi penggunaan dana desa di wilayah hukum mereka. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian yang disampaikan saat video conference (vicon) di Mapolda Jawa Timur kemarin, Jumat (20/10/2017). Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi juga hadir dalam pertemuan yang dipimpin Kapolda Jatim Irjenpol Machfud Arifin SH tersebut. Pertemuan dihadiri oleh para pejabat tinggi dan Kapolres wilayah Polda Jatim.
Perintah Kapolri tersebut merupakan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Dalam arahan saat vicon, Mendes PDTT Eko Sandjojo menjelaskan bahwa besarnya anggaran untuk desa perlu pengawasan. Pemdes perlu terbuka dalam penggunaannya, dengan misalnya memasang baliho berisi informasi penggunaan dana desa di tempat-tempat strategis di desa. Di samping itu, sudah dibentuk satgas dana desa yang bertugas memonitor dan membimbing bila terjadi masalah. Semua pihak bisa saling bersinergi.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, memang perlu diakui bahwa penggunaan dana desa dewasa ini belum sepenuhnya transparan karena masih ada indikasi penyelewengan. Buktinya, hingga saat ini sudah ada 500 lebih pengaduan sehingga perlu ditangani secara serius. “Kami yakin MoU ini akan menjamin efektivitas penggunaan anggaran desa dalam peningkatan pembangunan nasional,” katanya.
Begitu selesai penandatanganan, dalam vicon Kapolri memerintahkan agar informasi tersebut segera disebarluaskan hingga ke tingkat Pemdes. Bhabinkamtibmas harus berperan dalam pengawasan ini. MoU ini merupakan amanah bagi anggota Polri sehingga perlu ditegakkan dengan penuh tanggungjawab. Para Kapolres juga haru piawai dan inovatif mengelolanya. Reward dan punishment untuk anggota juga akan diterapkan. “Apabila ada pemotongan dana di tingkat Kabupaten agar segera di tangkap dan diproses,” tegas Kapolri.
MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan dan dapat diperpanjang saat habis dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dia akan semaksimal mungkin melaksanakan perintah Kapolri melalui para babhinkamtibas di 430 desa di Bojonegoro.
“Jika terdapat penyelewengan penggunaan dana desa, kami akan proses dan tindak tegas siapapun itu,” tegas Kapolres.
Kapolres akan segera mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bojonegoro untuk menginformasikan MoU tersebut. ( hery ).