Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil ringkus Tersangka pelaku Penipuan dan Penggelapan, inisial N (57) asal Dsn. Panggung gempol, Desa Dorogowok, Kec. Kunir, Kab. Lumajang Jawa Timur, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, Sepeda Motor milik Saiful (39) Dsn. Ledok Rejo, Ds. Wonogriyo, Kec. Tekung, Kab. Lumajang, sabtu (21/10/2017) sekira jam 23.30 wib.
Pasalnya, N (57) ditangkap atas dasar, LP/ 33 / IX/2017/JATIM/RES LMJ/SEK TKN Tgl 25 September 2017. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan, dengan cara meminjam Sepeda motor namun sepeda yang di pinjam tidak pernah di kembalikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosastro, melalui Subak Humas Polres Lumajang , mengungkapkan Pada hari Sabtu 21 Oktober 2017 sekira jam 23.30 wib, di Dsn. Cengkok, Ds. Tempursari, Kec. Kedungjajang, Kab. Lumajang, Resmob Satreskrim Lumajang, berhasil ungkap dan tangkap pelaku Tersangka Penipuan dan penggelapan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu ) unit Sepeda motor Merk Suzuki Smash th 2003 No.pol: N-4449-WS, warna biru Noka : MH8FD110C3J16244, Nosin : E402ID163160, beserta STNK. dan Sepeda motor Merk Honda C100m, th 1993, No.pol : N-5992-YA Noka : ND01511558, Nosin : NDE1014299, beserta STNK.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan dua barang bukti sepeda motor yang telah dilakukan ternyata, setelah polisi melakukan pengembangan Tersangka N juga mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa TKP yaitu, Spd Motor Honda Grand Tkp Ds., Tempeh Kidul Kec. Tempeh, Spd Motor Yamaha Vega., Tkp Ds. Kaliwungu, Kec. Tempeh, Spd Motor Honda Grand, Tkp Ds. Kabuaran, Kec. Kunir, Tipu gelap uang Tunai sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ). Tkp : Ds. Kedungmoro, Kec. Kunir, Kab. Lumajang.
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut Tersangka diamankan, guna sidik tuntas. (Ria/Cong A).