Selipkan Badik Dipinggang, AS Ditangkap Polsek Timpah Saat Gelar Razia

Minggu, 22 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Timpah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil mengamankan AS (30) pada saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (K2YD) dalam bentuk razia di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jum’at (20/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Peduli, Kapolres Badung Serahkan Bantuan Bagi Para Pengungsi.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri melalui releasenya mengatakan bahwa tersangka AS tertangkap tangan sedang membawa satu buah senjata tajam jenis badik.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan badan, kita berhasil mengamankan satu bilah badik dengan panjang 24 cm dan lebar 3 cm yang oleh tersangka AS diselipkan di pinggang sebelah kiri,” tutur Iptu Syaifudin Zuhri, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca Juga:  Ketua Umum NGO PMBDS Minta Polres Kediri Usut Wito Pelaku Penyimpangan BBM Solar Subsidi Dan SPBU 54.641.18 Kras

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS yang merupakan warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas kini telah ditahan di rutan Polsek Timpah.

Baca Juga:  Ingin Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Penajam Paser Utara Belajar ke Bantaeng

“AS akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkas Iptu Syaifudin Zuhri. (Wws jejak kasus).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB