Selipkan Badik Dipinggang, AS Ditangkap Polsek Timpah Saat Gelar Razia

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Timpah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil mengamankan AS (30) pada saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (K2YD) dalam bentuk razia di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jum’at (20/10/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, pimpin apel persiapan pengamanan dalam kegiatan "Sub Regional Cooperation Meeting On Fighting Foreign Terrorism Fights and Cross Order Terrorism.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri melalui releasenya mengatakan bahwa tersangka AS tertangkap tangan sedang membawa satu buah senjata tajam jenis badik.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan badan, kita berhasil mengamankan satu bilah badik dengan panjang 24 cm dan lebar 3 cm yang oleh tersangka AS diselipkan di pinggang sebelah kiri,” tutur Iptu Syaifudin Zuhri, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca Juga:  Layani Masyarakat dan Pelajar Melaksanakan Pengaturan Pagi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS yang merupakan warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas kini telah ditahan di rutan Polsek Timpah.

Baca Juga:  Kapolsek Benai Bersilaturahmi dengan Warga

“AS akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkas Iptu Syaifudin Zuhri. (Wws jejak kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *