Modus menumpang Seorang pelaku Spesialis Curanmor gasak 13 unit motor diamankan satuan polres Tanjab Barat

Tanjab |

"Pelaku ini sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tanjab Barat, pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Muntialo pada Sabtu, 8 Maret 2025," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/3/25)
Baca Juga:  Sebuah Mobil VW Berwarna Kuning Plat Nomor B 2318 STB, Menolak di Berhentikan Petugas
Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 13 TKP dengan modus yang sama. “Kami berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merek, yang merupakan hasil dari tindak pidana curanmor," terang Kapolres
Baca Juga:  Polres Bojonegoro Siap Amankan Malam Tahun Baru, Imbau Masyarakat Tak Konvoi*
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," beber Kapolres Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta bantuan untuk diantar ke tempat yang jauh," imbau Kapolres (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *