Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Berawal dari beredarnya isu yang hampir mirip dengan kencangnya suatu badai, tertuju kepada MHD.S HSB, S.E Aparatur Sipil Negara (ASN) NIP; 19820310200081 001, Kasi Pemerintahan di Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Selasa (18-3-2025)
MHD.S HSB, S.E tersebut bukan hanya jarang masuk ngantor boleh jadi mungkin sudah menjadi kebiasaan atau jadi tabiat, mengingat beliau pindahan dari Cipta Karya dan Tata Ruang ke Kantor Lurah sejak dari 21 Oktober 2013, pada waktu itu beliau menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kelurahan Negeri Lama.
Dari kalkulasi diperkirakan sekitar 12 tahun lamanya tidak aktif dan jarang masuk keruangan kantor, bahkan dalam perjalanan gaji dan tunjangan yang lainnya patut diduga kuat berjalan dengan lancar-lancar saja. Kalau tidak salah berkisar lima (5) jutaan gajinya dalam sebulan dia terima walaupun sudah tidak aktif lagi ngantor.
Seingat saya ada dua Lurah yang sudah memberikan nasihat dan surat teguran kepada MHD.S HSB, S.E tapi karena deking dia kabarnya di Kominfo sangat jitu karena itu akhirnya tidak bermanfaat nasihat dan surat teguran di saat itu. “Semoga dengan masuknya jurnalis menyoroti ASN ini ada manfaatnya.” Ujar sumber
Untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berulang kali menelepon MHD.S HSB, S.E tidak ada respon, dari sisi konfirmasi melalui whatsaap yang dikirim awak media juga tidak ada tanggapan, dan belakangan telah terjadi dugaan pemblokiran hal ini diketahui, dari sisi hilangnya poto profil whatsaap MHD.S HSB, S.E.
Kemudian inisial “SN” Lurah Negeri Lama diduga kuat lebih memilih bertahan untuk bungkam, daripada berkenan memberikan tanggapan atau layanan informasinya, walau sudah berulangkali beliau terkonfirmasi sehingga ada muncul dugaan terjadinya, unsur pemeliharaan yang tersetruktur sistematis dan masif.
Nurizal mengatakan, dalam hal prilaku MHD.S HSB, S.E dan bungkamnya “SN” Lurah sangat patut saya duga telah punya keinginan yang sangat kuat, untuk dapat merong-rong ke tujuan amanat demokrasi, yang diatur Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, dan mengangkangi Pasal 4 UU No.20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melqlui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sebagai pelaksana otonomi daerah Bupati Labuhanabatu, bisa juga melalui inspektorat sudah sewajarnya untuk segera menyikapi kasus ini, itupun jika memang visi misi bupati yang sudah terlanjur dirancang dan dipublikasi, tidak hanya sebatas omon-omonnya saja. Ujar Nurizal (J. Sianipar)