Diduga Akibat Gelap Mata, Dan Kepepet Uang, Mantan Geuchik Telaga Tujuh Pusong, Leasingkan BPKB Armada Mobil Tangki

Milik Aset Desa, Kini Telah Dilaporkan Ke Pihak Polisi, Oleh Perangkat Desa Tuha Phet Telaga Tujuh Pusong.

Langsa Barat |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris, dengan kejadian yang diduga akibat telah gelap mata. Dan juga telah kepepet uang pada saat itu, mantan pejabat geuchik telaga tujuh pusong kecamatan langsa barat kota langsa.

Ternyata, terkuak lakukan secara diam-diam. Leasingkan BPKB armada mobil tangki, milik aset desa. Kini telah di laporkan ke pihak polisi polres langsa, oleh perangkat desa tuha phet telaga tujuh pusong. Sesuai adanya himpunan informasi dari pihak masyarakat di kota langsa, dan juga dari beberapa pemberitaan media online lainnya.

Yang sempat di sampaikan, dari masyarakat di kota langsa itu. Serta juga melangsirkan informasi nomor kontak selular pihak perangkat desa salah satunya anggota tuha phet desa telaga tujuh pusong, kemarin minggu 16 maret 2025. Di nomor 082122xxxx96. Dan di lanjuti pula, oleh wartawan media online ini. Ketika mencoba melakukan jafrian langsiran tentang pemberitaan tersebut, yang sempat pernah terbit pada media online lainnya. Juga melakukan konfirmasi kepada tuha phet telaga tujuh pusong berinisial “A.A”, meminta ijin kepada pak tuha phet..bolrh minta kronologis, dalam berita tersebut pak tuha phet. Terkirim kepada, kemarin minggu 16/03/2025 sekitar pukul.21.24.wib.

Baca Juga:  Penelitian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polresta Cirebon

Dikarenakan, agak sedikit lambat meresponnya. Maka wartawan media online ini juga,.mencoba melakukan hubungan kontak selular whatsappnya kepada anggota tuha phet tersebut. Di nomor selular yang sama, terhubung kepada. Dan konfirmasi kepadanya, bagaimana cerita atau kronologis dalam hal terjadi itu. Juga apa kah boleh meminta surat tanda lapor polisi (LP) nya tersebut, dia mengatakan, “saya ini lagi bekerja bang. Nanti, usai tarawih saya kordinasi dulu sama ketua tuha phetnya. Karena beliau masih tarawaih, kalau tentang LP nya ada. Nanti saya foto kan, saya kirim lewat whatsapp (w.a) ya. Nanti saya kabari kembali”, ujarnya “A.A” dengan singkat sekitar pukul.21.24.wib saat itu juga.

Berlanjut kembali, sekelang beberapa menit ke depannya. Berinislal “A.A” pun, merespon balasan. Apa yang telah pernah di konfirmasi kepada anggota tuha phet telaga tujuh pusong itu, dia pun langsung melangsirkan foto gambar dokumen LP nya itu. Beserta pula, dia menambahkan komentarnya. “Walaikumsalam pak, Blom di bls wa sya SM ketua bg, Sesuai dengen LP itu aja bg. Yg di leasing BPKB mobil nya ya bg”, imbuhnya mengakhiri komentarnya itu. Senin 17/03/2025, sekitar pukul.00.27.wib.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh Dunia Kapolres Subang & Buruh Mancing Bersama

Untuk selanjutnya juga, sesuai data dokumen laporan polisi (LP) nya, yang telah di laporkan mantan geuchik desa gampong telaga tujuh pusong kecamatan langsa barat kota langsa provinsi aceh. Sebagai berikut : surat tanda penerima laporan (stpl), nomor STTLP/96/III/2025/SPKT/ Polres Langsa/Polda Aceh. Berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/96/III/2025/ SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh. Tanggal, 03 maret 2025. Pukul, 16.22.wib, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. Pada hari ini, tanggal ditanda tanganinya, surat tanda penerima laporan dengan ini. Diterangkan bahwa : Nama atau berinislal “A.A”, umur 31 tahun. Alamat, warga dusun aman nomor 19 RT/RW.- langsa barat kota langsa.

Telah melaporkan, dugaan tindak pidana penggelapan undang-undang (U-U) nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 372 jumcto 374, yang telah terjadi di jalan TPI kilo meter (km) 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat. RT-RW titik koordinat, – kuala langsa langsa barat kota langsa provinsi aceh. Pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib. Dengan terlapor atas nama “irwansyah”, uraian kejadian. Demikian, pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul.15.00.wib. Telah terjadi tindak pidana “penggelapan dan atau penggelapan jabatan” di TPI km 8 desa kuala langsa kecamatan langsa barat, berdasarkan keterangan dari pelapor sebagai tuha phet gampong telaga tujuh pusong. Mendapat telepon dari pak buyong (sebagai pangkalan air). Dan mengatakan, pihak leasing datang ke pangkalan mau menarik mobil tangki air badan usaha milik gampong (bumg) milik aset telaga tujuh.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Pastikan Liburan Aman Di Wilayah Gresik

Lalu pelapor, datang ke pangkalan air dan menanyakan. Ini mobil milik desa, jangan di tarik. Lalu pihak leasing mengatakan. Mobil ini sudah di leasingkan ke kami, dari “Irwansyah” yang sudah telat membayar 3 (tiga) bulan. Ada pun jenis mobil tersebut, yaitu merek mitsubshi colt diesel Fe 74 Hdf (4×2). Nomor polisi (No-Pol), BL.8731.F, jenis mobil barang model tangki. Warna kuning, tahun pembuatan 2017. Nomor rangka, MHMFE74P5HK173040. Nomor mesin, 4D34TR61125. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.412.000.000 (empat ratus dua belas juta rupiah). Dan pelapor, selaku korban yang mewakili desa telaga tujuh. Merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres langsa, guna penyelidikan lebih lanjut. Demikian surat tanda terima, dibuat dengan sebenarnya. Dan di tanda tangani, oleh pelapor berinislal “A.A”.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *