Pabrik Penghasil Limbah PT Alu Aksara Pratama (AAP) Perning, Kec. Jetis, Abaikan Somasi Klarifikasi LSM Gmicak


Limbah bottom ash Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) Perning, Kec. Jetis, Mojokerto Menumpuk

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Gakkum Sidak Limbah bottom ash Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP)

Mojokerto | detikkasus.com – Bertempat di lokasi di Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) Jl. Raya Perning No.KM.39, Perning, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga terdapat tumpukan puluhan Ton Limbah bottom ash.

Legal Arguments, Bahwa, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) merupakan pabrik penghasil Limbah bottom ash.

informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) puluhan Ton Limbah bottom ash sedang menumpuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) diduga belum memiliki ijin penampungan, pengelolaan dan pemanfaatan, diduga mengganggu standar keamanan lingkungan, dapat mencemari sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat sekitar, menyebabkan gangguan kesehatan dan merusak ekosistem.

Baca Juga:  Pantau Situasi Malam Minggu Kapolsek Seririt Pimppin Langsung Pelaksanaan Patroli

Diduga Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berhubungan dengan limbah wajib memiliki izin resmi dan menerapkan prosedur pengolahan sesuai standar.

Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diduga Pabrik PT Alu Aksara Pratama (AAP) diduga belum mempunyai ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk menilai dampak operasional terhadap lingkungan.

Diduga belum memiliki fasilitas pengelolahan yang sesuai standar, termasuk sistem penyimpanan yang aman, peralatan pengolahan modern, dan sistem pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan.

Diduga belum memasang papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  Anggota Pos Pol Pancasari Bersama Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Memberikan Pelayanan Masyarakat dengan Mengatur Arus Lalin

Diduga belum melakukan pelaporan dan pemantauan berkala terhadap aktivitas pengolahan limbah kepada instansi pengawas lingkungan.

Direktur PT Alu Aksara Pratama (AAP) Jl. Raya Perning No.KM.39, Perning, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Saat di Klarifikasi/Permintaan Keterangan secara tertulis oleh media dan LSM nomor 069/LSM – GMICAK/III/2025 belum ada jawaban.

PT Alu Aksara Pratama (AAP) bapak Gatot Melalui telpon seluler WhatsApp 0812-6249-56xx enggan memberikan komentar atau keterangan. 7 maret 2025.

Dasar Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Baca Juga:  Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor Siang

5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya

7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Minta
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Dinas terkait menindak tegas adanya hal diatas.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *