Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro Perluas Penerima Manfaat Program Domba Kesejahteraan

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro terus berupaya menekan angka kemiskinan. Salah satunya melalui program Domba Kesejahteraan. Pada tahun 2024, sebanyak 2.640 ekor domba telah diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025), Kepala Bidang Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro Fajar Dwi Nurrizki menyampaikan bahwa PDKT (Program Domba Kesejahteraan) adalah sebuah program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat (peternak) miskin yang masuk dalam Data Mandiri Kemiskinan Daerah (DAMISDA) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini memadukan sistem pengembangbiakan ternak domba dengan pemberdayaan peternak miskin dengan pendekatan kawasan. Ternak domba dijadikan aset produktif untuk dikembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan peternak miskin dari usaha peternakan.

“Tentu pendapatan dari program Domba Kesejahteraan ini dapat meningkatkan pendapatan peternak miskin, dapat menurunkan dan menanggulangi angka kemiskinan di Bojonegoro,” ucapnya.

Baca Juga:  Meningkatkan Sambang Untuk Dekatkan Diri Dengan Warga Binaan

Lebih lanjut Fajar Dwi Nurrizki menjelaskan kelebihan program ini dibandingkan dengan program lain adalah barang yang diserahkan berupa ternak. Sehingga bisa memicu pemberdayaan serta tidak habisnya manfaat. Sasaran program ini adalah warga (peternak) miskin yang masih usia produktif yang memerlukan dorongan dari pemerintah sehingga bisa berdaya saing dan bisa mengentaskan kemiskinan. Selain itu, adanya program pendampingan yang memiliki kualifikasi di bidang peternakan (minimal S1 peternakan/doktor hewan).

Program Domba Kesejahteraan dimulai pada tahun 2023 yang diberikan kepada 160 KK dengan anggaran Rp 1,192 miliar. Pada tahun 2024 penerima manfaat sejumlah 1.160 KK dengan alokasi anggaran Rp 7,023 miliar. Sedangkan sampai saat ini pemberian ternak domba sebanyak 1.320 pasang atau sebanyak 2.640 ekor yang diberikan kepada 1.320 KK dengan perkembangan saat ini menjadi 3.070 ekor domba.

“Setiap calon penerima kegiatan yang telah mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan akan mendapatkan bantuan paket sarana dan prasarana budidaya domba yang terdiri dari satu pasang domba jantan dan betina (2 ekor) dan pakan jadi sebanyak 200 Kg,” jelasnya.

Baca Juga:  Pawas dan Anggota Laksanakan Patroli Bergabung Dengan Anggota Linmas Antisipasi Tindak Pidana

Fajar Dwi Nurrizki juga berharap dengan keberhasilan Program Domba Kesejahteraan dapat meningkatkan pembiayaan untuk program kemiskinan. Pihaknya juga melakukan penguatan kapasitas peternak domba yang dilakukan dengan cara mengintensifkan pelatihan dan bimbingan teknis untuk peternak domba. Di sisi lain juga terjalin kemitraan strategis melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan dan organisasi masyarakat sipil.

“Disnakkan juga melakukan program integrasi yaitu dengan menghubungkan Program Domba Kesejahteraan dengan subsektor ekonomi lainnya,” terangnya.
(An)

Berikut kriteria penerima manfaat Program Domba Kesejahteraan:

1. Sesuai tujuan untuk mengurangi kemiskinan, calon penerima diambil dari data DAMISDA dan DTKS, selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan.
2. Calon penerima adalah peternak atau calon peternak dalam katagori miskin, usia produktif (18 s/d 60 tahun) dan mempunyai minat beternak.
3. Penerima calon harus berdomisili di lokasi desa sasaran.
4. Penerima calon tidak memiliki sapi (sapi gaduhan masih diperbolehkan).
5. Penerima calon tidak memiliki lebih dari 5 ekor domba.
6. Penerima calon yang usia di atas 60 tahun dapat dialihkan ke anggota keluarga dalam 1 KK yang masih berusia produktif dan tidak bekerja di luar kota.
7. Calon penerima manfaat yang diutamakan peternak/calon peternak yang memiliki skor tertinggi di DAMISDA.
8. Sanggup dan lapor melakukan budidaya domba dan mengembangkan usaha ternaknya
9. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
10. Menandatangani Pakta Integritas.
11. Sanggup mengikuti sosialisasi, pelatihan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan.
12. Memunyai tempat untuk budidaya domba.
13. Diutamakan yang belum mendapatkan alokasi kegiatan yang sama dari Perangkat Daerah lain, kecuali program PKH dari Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Wow Pejabat Bulog Sub Drive Surabaya Di Duga Korupsi Mencapai 1,636 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *