Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Kepala Dinas PMD Suhadi,ST kepada awak media menyampaikan bahwa rencana kerja program kegiatan sosialisasi peraturan Bupati prihal alokasi dana desa (ADD) serta dana desa (DD) rencana dan jadwal akan dilaksanakan pada hari tanggal Jumat 14/03/2025
Prinsipnya cepat dan lambat nya proses pelaksanaan sosialisasi Perbup tergantung dengan kesiapan anggaran
Kata Kadis PMD,Sosialisasi perbup penggunaan dana desa tahun 2025 dilakukan untuk memastikan dana desa nantinya digunakan secara efektif dan tepat sasaran.Sosialisasi ini juga bertujuan agar desa dapat merencanakan, melaksanakan,dan melaporkan program dengan baik.
Tujuan sosialisasi adalah untuk Memastikan dana desa digunakan sesuai regulasi,dana desa digunakan tepat sasaran,dana desa digunakan dengan transparan dan akuntabel,dana desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Sebaliknya,baru beberapa bulan saja hasil pekerjaan sudah rusak,pekerjaan tidak memperdayakan masyarakat setempat justru di subcon dengan oranglain diluar desa,tidak sesuai rencana anggaran biaya dan harian orang kerja,pekerjaan tidak transparan dengan BPD dan Masyarakat,tidak memasang papan proyek,sebagai bentuk transparansi,pembuatan spj pelaporan dan gambar bangunan dan rencana anggaran biaya dikerjakan kepada pihak lain dengan jasa yang diambilkan dari dana desa,kita tidak berharap yang demikian, ujar Suhadi
Rza