Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Kepala Daerah Kabupaten Kaur dalam hal ini Bupati Kaur Gusril Pausi,M.AP bersama Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPD.i dalam kurun waktu 100 Hari kerja menanggapi dan sepakat tidak ada kata terlambat
Bupati Kaur Gusril Pausi,M.Ap Bersama Wakil Bupati Kaur A.Hamid,SPD.i menyampaikan,kepada perwakilan utusan Apdesi 15 Kecamatan,Peraturan Bupati Kaur terkait anggaran DD secepatnya di serahkan kepada kepala desa,guna untuk mencapai dan serapan anggaran selesai tepat waktu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana desa tahun 2025 dapat mengatur tentang tata cara pengalokasian, pembagian, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.
Perbup tentang dana desa tahun 2025 dapat juga mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, antara lain sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, Prinsip penyusunan APB Desa, Kebijakan penyusunan APB Desa, Teknis penyusunan APB Desa, Standar belanja.
Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi,ST kepada awak media menyampaikan benar sekali Perbup Dana DD sudah clear dan kita akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kemudian setelah selesai Sosialisasi Perbup langsung di bagikan,kita mendukung Program kerja skala prioritas dalam 100 Hari kerja Bupati Kaur ucap dia
Rza