Eks Kadis PUTR Humbahas Bersama 3 Rekannya Resmi Ditahan Kejaksaan

Humbahas | Detikkasus.com – Mantan Kadis PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) inisial MP, bersama 3 orang rekannya, yakni inisial GT, RK, dan TCRH, resmi ditahan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Senin,(10/3-2025).

Ke empat orang itu ditahan lantaran terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Humbahas Dr. Noerdin Kusumanegara, mengatakan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025
tanggal 24 Februari 2025 terdapat kerugian sebesar Rp 824.532.452,65,-.

Baca Juga:  Satpam THM Di Jalan Koba Diciduk Polda Babel Usai Miliki 32 Paket Kecil Sabu

“Sementara nilai (pagu) anggaran dari Dinas PUTR untuk proyek tersebut adalah sebesar Rp.3.917.583.560,-“, ucap Noerdin saat wawancara dengan wartawan.

Ia kemudian menjelaskan, ke empat tersangka memiliki peran penting terkait proyek tersebut. MP selaku mantan Kadis PUTR 2022 merupakan KPA Dinas PUTR T.A. 2022, sementara GT adalah PPK Kegiatan, TCRH merupakan Pelaksana Kegiatan, dan RK merupakan rekanan CV Mirza Karya Sejati.

Noerdin menjelaskan, bahwa pengerjaan proyek tersebut tersebut tertuang dalam perjanjian kontrak Nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Baca Juga:  Penyulingan Limbah Thinner dugaan ilegal di Kedawung Selatan, Desa Bicak Kecamatan Towulan Belum tersentuh Hukum.

“Pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 dengan lama pekerjaan 90 hari kelender”, sambung Noerdin.

Lanjut Noerdin, terhadap para tersangka dilakukan Penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, pungkasnya.(Evendy)

Baca Juga:  Wakil Bupati Jember Pimpin Upacara Hari Bela Negara Ke 70, Dandim 0824 “Selamat Hari Bela Negara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *