Bareskrim Polri, Ungkap Kasus Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Di Jawa Timur Dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Jakarta |Detikkasus.com -Direktorat tindak pidana tertentu (dit-tipidter) bareskrim polri, mengungkapkan hasil penindakan. Terkait penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang terjadi di kabupaten tuban jawa timur. Dan kabupaten karawang jawa barat, kasus ini. Melibatkan beberapa orang, yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dit-tipidter bareskrim polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di kabupaten tuban dan 5 orang tersangka di kabupaten karawang, yang diduga terlibat dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi”. Kata, Brigjen Nunung. Direktur tindak pidana tertentu bareskrim polri, dalam konferensi pers pada kamis 6 maret 2025.

Ada pun inisial tersangka, yang diamankan adalah. BC, K. Dan J, dari kabupaten tuban. Serta LA, HB. S, AS. Dan E dari kabupaten karawang, Brigjen Pol Nunung. Menambahkan, bahwa penyidik bareskrim mulai menyelidiki kasus ini. Setelah menerima informasi, mengenai adanya praktik penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Unit Sabhara Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Penyelidikan tersebut, dimulai pada 26 februari 2025. Dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar. Yang disalah gunakan, dengan rincian 8.400 liter dari tuban dan 8.000 liter dari karawang.

Barang-bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar. Jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang-bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM. Hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.

Baca Juga:  Seputar Kepolisian | Perwiranya wafat, Polres Sekadau berduka.

Lebih lanjut, iya mengungkapkan. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, di kabupaten tuban. Para tersangka, menggunakan kendaraan yang sama berulang kali. Untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi. Untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, serta pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari kabupaten karawang.

Baca Juga:  Bhabibkamtibmas Sambangi Petani di Sawah

Bareskrim polri juga, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah. Kepolisian, dan masyarakat. Dalam mencegah praktik penyalah gunaan barang subsidi, agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Nunung.

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh Dan Div.Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *