Dugaan Penggelonggongan Sapi di Wilayah Hukum Polsek Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Dugaan Kasus Gelonggongan Sapi Wilayah Hukum Polsek Krian, Polres Sidoarjo

Krian | detikkasus.com – Di Legundi, Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur diduga terdapat aktivitas Penggelonggongan Sapi. Sabtu 15 Februari 2025.

Hingga diunggah lantaran belum ada tindak lanjut secara tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) ketika mendapati aktivitas dugaan Penggelonggongan sapi, salah satu karyawan menyebutkan usaha ini milik Kaji Kadir, sejauh ini Kaji Kadir belum bisa di Konfirmasi.

Nampak dalam Video, salah satu karyawan sedang menggelonggong sapi, mamasukan slang yang berisi air kedalam mulut sapi.

Baca Juga:  Program TMMD ke-121 Beri Manfaat Berharga bagi Masyarakat Desa Kubang

Di sisi lain, sapi nampak gemuk, mekar perutnya seperti susah bernafas.

Sejauh ini, dugaan Penggelonggongan sapi di Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur belum tersentuh hukum.

Penjelasan singkat mengenai Penggelonggongan sapi dan Hukum :

Daging glonggongan adalah daging sapi yang didapatkan dari hewan yang dipaksa minum air sebelum disembelih. Tujuannya adalah untuk menambah bobot daging sapi.

Hal ini tentu saja menyebabkan daging sapi memiliki kadar air yang tinggi. Kadar air pada daging sapi normal berkisar 60 persen akan meningkat menjadi sekitar 80 persen,”

Baca Juga:  Komandan Korem 081/DSJ Hadiri Pagelaran Wayang Kulit di Yonif Para Raider 501/BY

Kandungan air yang tinggi menyebabkan pigmen oksimioglobin yang menghasilkan warna merah segar menjadi terhidrolisis sehingga daging menjadi pucat atau kusam. Daging gelonggongan tekstur daging menjadi lembek, tidak kesat atau padat, dan berair.

Lantas bagaimana Hukumnya bagi pelaku yang menggelonggong sapi?

Jual beli daging sapi glonggongan merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang dan merugikan konsumen.

Undang-undang yang dilanggar
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengatur tentang jaminan mutu pangan dan pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga:  Cooling System, Kapolres Ponorogo Silaturahmi dengan PC PMII Pasca Pungut Suara Pemilu 2024

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu.

Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan tertentu diuji secara laboratoris sebelum diperdagangkan.
Pengujian secara laboratoris dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk daging glonggongan haram, karena diperoleh dari penyiksaan hewan.

Kapolsek Krian Sidoarjo Kompol Giri melalui telp seluler Whatsapp 0812-3343-66xx belum ada tanggapan serius, hingga berita di angkat.

(Tim 9 – Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *