Win Selaku Kolektor Biji Timah Kebal Hukum Di Duga Ada Pihak APH Melindungi

Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Bangka Tengah 04.03.2025 Kecamatan Sungai Selan. Win selaku kolektor biji timah yang di duga ilegal dan seakan-akan sudah kebal dengan namanya hukum, beralamat di daerah Sarangmandi, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung,04 Maret 2025. kabupaten Bangka tengah.

Dari pantauan team investigasi terlihat puluhan petambang mengantar hasil biji timah ke pada Win dan Abel didepan teras dan dalam rumah sampai saat ini tempat tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.APH

Baca Juga:  Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19

Keterangan dari masyarakat,ya memang benar itu tempat beli timah dari hasil penambang itu namanya Win udah lama juga untuk membeli timah ya, ujarnya

Lanjut ia berkata kalau Win membeli timah dengan harga yang lumayan tinggi di bandingkan kolektor-kolektor lainnya,sehingga warga yang berada di desa lain pun menjual timah kepada nya,tegasnya

Baca Juga:  Kekompakan TNI dan POLRI Pada Saat Mengawasi Pemilihan Pilchiksung Serentak Desa Pante Keutapang

Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi kolektor timah ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi,terutama APH setempat terkait adanya penampung timah Ilegal yang beralamat kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KAPOLRES KUNKER DI POLSEK DEMAK KOTA

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Boy/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *