Bupati terpilih Indramayu Lucky Hakim Harap Berantas Peredaran Obat terlarang Tramadol

Jawa Barat | detikkasus.com – Maraknya peredaran obat obatan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menjadi pusat perhatian, bukan hanya pihak Kepolisian saja yang harus memberantas tapi Kepemerintahan Kabupaten Indramayu pun harus ikut memberantas dan memberikan perhatian khusus.

Seperti Diwilayah Hukum Cangkringan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu sudah terkenal bandar obat tramadol, dan bukan hanya di titik situ saja melainkan di depan Balongan warung kecil serta masih banyak lagi.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SELALU HADIR DISETIAP KEGIATAN WARGA, SEOLAH TIADA KATA LIBUR UNTUK BHABINKAMTIBMAS INI

Hal ini harus serius di perhatikan karna bisa merusak generasi penerus bangsa, bukan hanya pihak APH ( Kepolisian ) akan tetapi Pemerintah Kabupaten Indramayu Khususnya bupati Indramayu harus berani menangani dan menyikapinya dengan bekerja sama secara tegas dengan pihak kepolisian.

Disini masyarakat kabupaten Indramayu Khususnya meminta serta mendesak agar Pemerintahpun turut serta memberantas nya, karena bagaimana pun itu dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Dampingi Kapolda Jabar Serahkan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Dalam Rangkaian Panggung Hiburan Rakyat TNI - POLRI

Sangat disayangkan jika peredaran obat terlarang tidak di hentikan, karna ini adalah masuk salah satu wabah bahaya serius dan harus benar benar di sikapi.

Hal tersebut jika di biarkan hanya membuat kenyang para bandar dan para pembackingnya, jadi harus tegas memberantas begitupun masyarakat sekitar di kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Polres Kapuas Hulu Gelar Grand Final Bhayangkara Harmony, Ini para Juaranya

Seperti yang sekarang terjadi nama kabupaten Indramayu rusak gara gara banyak nya bandar obat tramadol, lagi lagi Banyak bandar nya di Indramayu. ( Senin 3 / 03 / 2025 ) Ujar Cdr”. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *