Polisi Batang Berhasil Bekuk Lima Pengedar Narkoba | Reporter – Z, Arifin.

Polda Jateng – Polres Batang, detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Batang Polda jawa Tengah berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dan ganja yang termasuk jaringan di wilayah pantura Batang.

Kelima tersangka tersebut bernama AA Alias Gombloh (23) warga Kel.Medono Pekalongan , TF alias T (26) Kel.Medono Pekalongan , MF alias U (21) Kel.Medono Pekalongan ,RS (37) alias Kuping Kel.Kergon, MM (29) alias Thado asal Tegaldowo Kec.Tirto. Kab.Pekalongan. Kelima tersangka dibekuk ditempat dan jam yang berbeda.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., mengatakan, “tersangka kami tangkap pada awal bulan Juni lalu. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 31 paket ganja dan 1 paket sabhu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hartono pada Minggu (2/7).

Baca Juga:  Penyidik Lakukan Koordinasi ke Kejaksaan Guna Tahap II AM

Kasat Resnarkoba AKP Hartono menuturkan, kronologi kejadiannya, Satresnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi sabu di warung sebelah barat salah satu cafe di pantura Batang, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggebrekan.

“Awalnya petugas menangkap AA Alias Gombloh (23) selanjutnya dikembangkan dan ia mengakui bahwa shabu tersebut berasal dari T dan U, dia membeli seharga Rp 400.000(empat ratus ribu rp) dan sebelumnya bertiga menggunakan shabu tersebut di wilayah Pekalongan,” beber AKP Hartono.

Baca Juga:  Wabup Sergai Buka Pelatihan TFL dan KSM Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi

Lanjut AKP Hartono, lalu kita lakukan pengembangan lagi sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RS alias Kuping beserta ganja yang di simpan dibelakang pintu rumahnya dan sesuai pengakuanya ganja di peroleh dari MM dengan membeli seharga Rp 2.700.00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selain sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti beberapa handphone, sedotan alat hisap, plastik klip dan gunting.

Baca Juga:  SAAT REHAT SEJENAK, TNI DAN WARGA MAKAN BERSAMA

“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 127 dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Hartono.

Kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. (Arif)

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *