An Pemilik Phonton Ti Rajuk tower Pas Di Aliran Sungai Opas Tampa Tersentu Pihak APH Polresta Dan Polda

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Pangkalpinang Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di aliran sungai opas yang menghancurkan aliran air sungai dan hutan bakau Tampa Tersentu Pihak APH

Dari pantauan Awak media detikkasus terlihat aktivitas tambang timah diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower dan di duga ada pihak pihak APH yang melindungi ti rajuk tower

Tanpa berlangsung lama awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat dan juga sebagai penambang,sebut saja red,ia mengatakan ponton milik an

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pacung Bersama Pecalang Memberikan Pengamanan Kepada Warganya Yang Melaksankan Upacara Piodalam

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Baca Juga:  MAKNA QURBAN

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di alur sungai dan hutan bakau, Kecamatan Bukit Intan dan taman sari, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Baca Juga:  Berharap Pihak PDAM Mengkaji Ulang Kenaikan Tarif Air.

Dalam hal ini pelaku penambangan ilegal di jerat dengan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

(boy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *