Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Bupati Kaur Gusril Pausi,M.Ap dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPd.i mengadakan rapat lintas OPD
Senin 24/2/2025
Rapat tersebut menindak lanjuti Permendagri No 19/2016 pasal 296 ayat 1 yaitu penertiban kendaraan dinas roda Empat
Wakl Bupati Kaur menginstruksikan kepada kepala OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada hari Rabu 26/2/2025 sampai dengan 28/2/2025
Pengumpulan kendaraan dinas bertujuan tidak lain untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan STNK BPKB dan kelengkapan lain nya
Diharapkan kepada Sekda Kabupaten Kaur,Sekwan Kabupaten Kaur,Kepala Ipda Kaur,Kepala RSU Kaur dan kepala OPD untuk mematuhi ketentuan Permendagri No 1 Tahun 2016
Rza