Wakil Bupati Kaur, Menyurati Kepala SKPD Dalam Rangka Berikut Ini

Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Bupati Kaur Gusril Pausi,M.Ap dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPd.i mengadakan rapat lintas OPD
Senin 24/2/2025

Rapat tersebut menindak lanjuti Permendagri No 19/2016 pasal 296 ayat 1 yaitu penertiban kendaraan dinas roda Empat

Baca Juga:  Pengamanan Perayaan Natal di Gereja Air Hidup Banyupoh

Wakl Bupati Kaur menginstruksikan kepada kepala OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada hari Rabu 26/2/2025 sampai dengan 28/2/2025

Baca Juga:  Sekitar 45 Desa, Di Pimpin Kepala Desa Dari Kalangan ASN

Pengumpulan kendaraan dinas bertujuan tidak lain untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan STNK BPKB dan kelengkapan lain nya

Baca Juga:  Pemilihan BPD Pardasuka Tidak Masuk Dalam Anggaran Desa

Diharapkan kepada Sekda Kabupaten Kaur,Sekwan Kabupaten Kaur,Kepala Ipda Kaur,Kepala RSU Kaur dan kepala OPD untuk mematuhi ketentuan Permendagri No 1 Tahun 2016

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *