Terkait Hasil Pendapatan Anggaran Daerah, Di Areal Lahan HGU, Yang Kini Masih Tanda Tanya Oleh Pihak Publik Juga Masyarakat.
Aceh |Detikkasus.com -Ketua organisasi masyarakat (ormas) lembaga swadaya masyarakat (LSM) laskar anti korupsi indonesia (LAKI) di kabupaten aceh timur, “Saiful Anwar”. Meminta dan desak aparat penegak hukum, untuk segera panggil serta periksa pihak kantor dinas pendapatan keuangan aceh (DPKA) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur provinsi aceh.
Terkait hasil pendapatan anggaran daerah (PAD), di areal dari lahan hak guna usaha (HGU). Yang kini masih tanda tanya oleh pihak publik juga masyarakat, yang juga telah dikelola oleh sejumlah perusahaan di wilayah kabupaten aceh timur.
“Saiful Anwar” menilai, transparansi terkait pendapatan dan pemanfaatan lahan HGU. Kini masih menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat, menurutnya. Beberapa perusahaan yang ada di kabupaten aceh timur, yang telah di kelola lahan tersebut. Diduga, sampai saat ini juga tidak adanya memberikan kontribusi atau di salurkan secara maksimal. Kepada pihak pemerintahan daerah kabupaten aceh timur itu, baik dalam bentuk pajak mau pun manfaat sosial bagi warga sekitar.
“Kami meminta, dengan segera pihak aparat penegak hukum (APH). Baik dari kepolisian resort (polres) mau pun kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur, untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pihak kantor dinas DPKA pemkab aceh timur. Berapa selama beroperasinya hasil pendapatan dari lahan HGU, yang telah disetor ke pihak kantor DPKA aceh timur.
Kami, juga harus tau. Jangan sampai ada disinyalir terkesan adanya berbau penyelewengan atau penyalah gunaan, yang berdampak dugaan telah merugikan masyarakat dan negara di kabupaten aceh timur ini”. Pungkas, tegasnya oleh bung “Saiful Anwar”. Dalam keterangannya persnya itu, sabtu 22/2/2025 dini hari.
Lebih lanjut, iya juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah. Dalam mengawasi pengelolaan aset lahan HGU, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus segera diusut tuntas. Kami dari LAKI kabupaten aceh timur, siap mengawal kasus ini. Demi kepentingan masyarakat luas”, tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mau pun instansi dinas terkait. Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh “Saiful Anwar”, namun. Isu yang berkembang ini menjadi perhatian publik. Mengingat pengelolaan aset pajak lahan HGU se-aceh timur, kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus di indonesia.
Anehnya lagi, sesuai di temukan adanya di salah satu pemberitaan media online lainnya itu. Terpantau oleh ketua LSM LAKI kabupaten aceh timur, dalam narasi isi pemberitaan media online lainnya tersebut. Menyebutkan, dari komentar juru bicara (jubir) pj bupati aceh timur, yaitu dengan sebutan panggilan atau sapaan muntasir jubir. Dengan komentar yang iya paparkan secara publik, menyebutkan “Selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023. Sektor Perkebunan yang dikelola oleh sejumlah Perusahan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.
Oleh sebab itu lanjut muntasir, pemkab aceh timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan meng-kso-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan).
“Serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD, “ujar Muntasir
Muntasir merincikan, bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di Sektor Perkenunan,
Pertama, PT. Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Pante Kera Kec. Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040.
Selanjutnya, di Desa Wonosari Kec. tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030. Kedua, PT. Beurata Maju mempunyai 2 lahan, berlokasi di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kec. Indra Makmu serta Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Keumuneng Julok ladang baro seluas 496 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031
Kemudian lanjut muntasir, gampong blang seunong kecamatan pante bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032. Bahwa kedua perusahaan tersebut telah menguasai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD. Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU tahun 2024. Pemkab aceh timur telah melakukan berbagai upaya agar dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut namun masih tetap gagal.
“Jadi pada tahun 2024 pj bupati aceh timur, Amrullah M Ridha, mengambil inisiatif agar HGU. Kedua perusahaan tersebut di kelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD diawal setelah ditandatangani perjanjian kerjasama dan pendapatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut muntasir, pemerintah aceh timur, berpedoman kepada undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Tentang Perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Qanun kabupaten aceh timur nomor 18 tahun 2008, tentang pembentukan BUMD sektor perkebunan.
Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat, minimal dua permohonan dari pihak ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD.
Selanjutnya, PAD telah si stor setelah ditandatangani perjanjian kerjasama.
“Untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora, misalnya berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi 50 Juta / Tahun dan selama 4 tahun pertama dan untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir
Nilai sewa akan terus meningkat karena pihak Ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah memiliki ada hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut, ujar muntasir kepada media online lainnya tersebut.
Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan lahan PT. Wajar corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya harga sewa 810 juta / tahun untuk lahan PT. Wajar corpora yang berlokasi di desa wonosari Kecamatan Tamieng Hulu, Kab Aceh Tamieng tamiang seharga 600 jt/tahun untuk lahan PT. Beurata maju yang berlokasi di Kec. Indra Makmu dan Julok
Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh pj bupati aceh timur untuk mengoptimalkan PAD aceh timur
“Melalui pengelolaan HGU milik kedua PT tersebut dan seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 s/d tahun 2023 kedua PT tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk aceh timur, “tutup Muntasir. Yang dia sebutkan pada media online lainnya, pada terbitan tertanggal kamis 20 februari 2025 lalu. Juga yang di langsir ketua LSM LAKI DPC aceh timur kepada wartawan media online ini. Kemarin jumat 22/02/2025 sekitar pukul.18.54.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LAKI Aceh Timur)