LSM Gimcak | Penghentian Kasus Penyalahgunaan BBM solar Subsidi di Polres Tuban, Kapolri di harap tegas!


Ketum LSM Gimcak | Kapolri diharap tegas terkait Penghentian kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Polres Tuban

Tuban | detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Tuban secara resmi menghentikan penyelidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menilai perkara yang dilakukan Mujiono itu, tak ditemukan unsur pidana.

Kasus yang menghebohkan warga Bumi Ranggalawe itu, bermula saat aktivis LSM asal Lamongan pada Minggu (19/1/2025) malam, mengamankan truk bernopol S 9448 HH yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kemudian truk yang ditangkap di kawasan Desa Minohorejo, Kecamatan Widang tersebut, digiring menuju Polsek Widang yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan berdasarkan keterangan dari ahli, kasus tersebut tak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta dalam regulasi terkait dengan HIPPA yang diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Baca Juga:  Pantau Stok BBM dan Kamtibmas Aman, Polsek Widang Patroli Sasaran SPBU

“Setelah dilakukan periksaan kepada para saksi, bahwa BBM tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang,” ungkap AKP Dimas Robin.

Setelah menelaah pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, lanjut Dimas, kasus tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya. Selanjutnya pihaknya mengembalikan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya kepada pemilik.

Kendati demikian, saat disinggung soal pelepasan BB dugaan penyelewengan BBM bersubsisi, serta Kelompok Hippa di Kecamatan Plumpang yang menjadi lokasi dropping BBM tersebut, AKP Dimas Robin, maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban lebih memilih menghindar.

Baca Juga:  TMMD ke-113 Selaras dengan 'Mbsngun Desa Noto Kutho'

Secara terpisah, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), juga Ketua Umum LBH Gemindo :

Penghentian dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dengan barang bukti truk bernopol S 9448 HH yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter ‘ yang dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim Polres Tuban, di anggap Hebat! Kenapa demikian? barang bukti (BB) Truk dan BBM jenis solar subsidi, sudah merupakan barang bukti yang kuat, kenapa penyelidikan dihentikan!

Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut merugikan Negara dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tapi kenapa kasus ini di hentikan? Ujar Ketua Umum LSM Gimcak.

Baca Juga:  Di Saat PPDB SMAN Tugumulyo Diduga Diwarnai Pungli

Masih kata Ketum LSM Gimcak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan : Pentingnya melakukan pembenahan instansi kepolisian menuju Polri Presisi untuk mewujudkan Polri yang dekat dan dicintai masyarakat, Hal itu di sampaikan Bapak Kapolri setelah Kasus Sambo!

Jika dugaan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi benar dihentikan, Maka Ketua Umum LSM Gimcak Minta kepada Presiden RI Prabowo, Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo tindak tegas oknum polisi yang dkiduga tidak Profesional, Polisi harus memiliki integritas tinggi, kompetensi memadai, dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya.

Tim Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *