Lakukan Intimidasi Serta Intervensi, Kepada Kaperwil Media Online Aceh, Melalui Surat Somasi Secara Pribadi.
Disinyalir, Tidak Menjurus Dan Tidak Tau Aturan Bermedia Publik, Juga Tidak Ikuti Aturan Sistem Ketentuan Dari Dewan Pers Di jakarta.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, juga sungguh sangat nyaris…!!!..dengan sistem perilaku yang telah diperbuat olehnya, salah seorang oknum polisi berpangkat perwira di satuan reserse narkoba kepolisian resort (sat-nar-koba polres) daerah kota langsa.
Dengan tiba-tiba, dia melakukan serta intimidasi serta intervensi. Kepada kepala perwakilan wilayah (ka.perwil) media online daerah provinsi aceh, melalui surat somasi pribadinya itu. Yang terkesan, disinyalir tidak menjurus dan tidak tau aturan. Dalam aturan bermedia publik, juga tidak ikuti aturan dari sistem ketentuan dari dewan pers di jakarta. Diduga gunakan, hukum sesuka hatinya sendiri kepada kaperwil yang sekaligus wartawan media online daerah provinsi aceh ini.
Berlanjut, ketika kaperwil yang juga sekaligus wartawan media online aceh ini. Sempat menerima surat somasi itu, dari salah seorang oknum polisi di bidang humas polres langsa. Dengan sebutan sapaan panggilan “Bobon”, di salah satu tempat cafĂ© di desa blang pase belakang telkomsel kota langsa tersebut. Di berikan olehnya, atas titipan dari oknum perwira polisi di sat -nar-koba, dengan secara internal pribadinya itu. Dini hari jumat 21/02/2025, sekitar pukul.11.25.wib tersebut. Dengan isi dan bunyi tulisan surat somasi dari oknum perwira polisi, dengan sebutan panggilan “AKP Mulyadi SH MH” itu. Yang di tujukan, langsa 21 februari 2025 kepada media detik kasus/jihandak belang/team media publik aceh) di tempat. Perihal : somasi, dengan hormat. 1 sehubungan dengan pemberitaan yang di muat pada surat kabar atau harian media online detik kasus tanggal 4 februari 2025 dan 5 februari 2024 tentang berita : A. “Pemerhati sosial publik aceh, minta desak kepala divisi profesi pengamanan polisi republik indonesia (kadiv propam polri) di jakarta. Panggil dan periksa kasat narkoba polres langsa, akp mulyadi dugaan tangkap lepas tersangka berinisial si lah bandar sabu (BD) sabu bersama cs-nya 3 orang”; b. “Diduga terkesan uring-uringan, setelah diberitakan beberapa kalinya. Kasat narkoba polres langsa”, dengan isi pemberitaan : – ada apa, dengan dirinya yang uring-uringan itu. Adalah udang di balik perkentel”, dan cs-nya lorong tanjung sungai paoh. Kini terlepas dari jeratan hukum polisi, di polres langsa.
Jelas dugaan terjadi 86 oleh TKP, terbitan pada 03 januari 2025. – “Disinyalir tidak tetap pada pendiriannya”. – “Melontarkan kata, yang tidak sedap di pandang. Terkesan uring-uringan, ada apa dengan dirinya yang uring-uringan itu. Apakah adanya udang di balik perkentel”. – “Dirinya itulah, dugaan merasa bangai”. Pada nomor 2, pemberitaan tersebut. Tidak benar mengandung fitnah. Sehingga saya merasa dirugikan dan keberatan atas pemberitaan tersebut. 3, bersama ini. Kami melayangkan peringatan atau somasi kepada saudara, agar mengklarifikasi atau meralat pemberitaan di maksud dan permintaan maaf di media tempo. Waspada, kompas. Detikom, kumparan dan serambi. Selama 3 X 24 jam dari tanggal somasi ini, sebelum dilakukannya upaya hukum baik pidana mau pun perdata.
4, demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih, di tanda tangani oleh. Hormat saya, atas nama Mulyadi SH MH. Menggunakan materai, senilai 10000.
Dari surat yang telah di terima oleh wartawan media online ini atau kaperwil daerah aceh, menyikapi dari mana mendatangnya fitnah atau tidak benar. Pada pemberitaan awal, sampai dengan yang terakhir kalinya. Itu ada dilakukan konfirmasi melalui chat whatsapp selularnya akp mulyadi tersebut. Terkecuali, kaperwil daerah aceh atau pun wartawan media online ini. Sama sekali tidak adanya dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, baru lah bisa disebutkan. Kategori berita opini atau fitnah, pada setiap kali tayangnya berita. Pasti ada tertulis yang dituangkan secara narasi berita publik, bahasa komentarnya akp mulyadi selaku kasat narkoba polres langsa itu.
Pantauan kaperwil daerah aceh, yang sekaligus wartawan media online ini. Lakukan somasi secara pribadi, dan dirinya berstatus oknum perwira polisi di sat-nar-koba polres langsa. Yang terkesan memaksa dan mengintervensi pemberitaan media publik, dengan dasar hukum apa. Di dalam aturan UU pers bersama dewan pers itu, pihak yang keberatan harus melakukan hal jawab atau hak bantah kepada pihak redaksi media online ini atau kepada pihak dewan pers di jakarta. Tidak lazim, pihaknya akp mulyadi itu lakukan somasi kepada kaperwil daerah aceh (wartawan media online ini).
Sesuai aturan dalam bermedia, yang telah di atur dalam aturan di dewan pers mau pun dewan redaksi media online ini. Sesuai adanya menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers di jamin sebagai hak setiap warga negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga pers memiliki kebebasan untuk menunjukkan eksistensi diri tanpa ada tindakan penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran dari pemerintah dengan tujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk, 1. Mengetahui kriteria kebebasan pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers. 2, mengetahui kontrol kebebasan pers dalam pemberitaan menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ada pun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1. Apa kriteria kebebasan pers menurut undang- undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers?. 2, bagaimana kontrol atas kebebasan pers dalam pemberitaan menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers?.
Dengan secara REFERENCES, yaitu adalah. Amir Efendi Siregar dkk., 2014, Jurnal Dewan Pers: Mengungkap Independensi Media, Edisi no. 09. Cet. 1; Jakarta: Dewan Pers. Dan sebagai berikut, yang telah di bentuk oleh dewan pers di jakarta, adalah dengan edaran tentang tugas dan fungsi dewan pers berdasarkan U-U nomor 40/1999 tentang pers
Di jakarta 23 juni 2021, nomor : 495/DP/K/VI/2021. Lampiran : – Perihal : Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers. Kepada Yth, 1. Anggota Masyarakat, 2. Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan 3. Lembaga non-pemerintah lainnya
Mencermati sejumlah keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah, Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undangundang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang Pers.
4. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
5. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang
menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:
a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
g) mendata perusahaan pers.
Namun, hari ini. Terpantau oleh kaperwil daerah aceh, yang sekaligus juga wartawan media online ini. Pada nomor 3, dari somasi oknum perwira polisi. Memaksa agar dapat meminta maaf, dengan dasar apa. Dengan adanya pemaksaan terhadap kaperwil daerah aceh (wartawan media online ini), “seharusnya. Dirinya itu, boleh melayangkan surat tetapi bukan kepada wartawan di daerah itu. Tetapi bila ada perasaan tidak menyenangkan, lakukan hak jawab ke redaksi media online tersebut.
Begitu juga sesuai arahan dari bapak Irjen pol Dedi div humas polri, yang telah berkomentar di dalam snack videos. “Untuk seluruh anggota polri harus paham, temen-temen jurnalis. Temen-temen media, itu di lindungi oleh undang-undang dan di lindungi oleh institusi. Tugas-tugasnya temen jurnalis, dalam rangka untuk memberikan informasi serta memberikan interaksi kepada pihak masyarakat. Tentang semua peristiwa semua tentang kejadian yang ada di indonesia, maka anggota polri harus bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis. Dan juga mampu berkomunikasi, bahkan justru itu harus melindungi teman-teman media/jurnalis”. Paparnya Irjen Dedi di humas polri, yang telah di tayangkan di snack videos se-dunia.
(Pasukan Ghoib/Team)