Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – “JJ dan HD” Dua mantan pekerja/buruh di Manajemen PT Kedawi Jaya, keduanya sangat berharap agar hak pesangon dan hak yang lainnya dapat mereka terima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.” Rabu (19-2-2025)
Harapan itu disampaikannya setelah inisial “S” Direktur PT Kedawi Jaya, secara resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara, tertulis melalui lembaran surat pada 12 Pebruari 2025 yang lalu.
Harapan kami semoga isi Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, dan isi Pasal 40 PP No.35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Autsourcing dan PHK, nantinya dapat terlaksana sebagai wujud nyata bagi kami buruh. Ujar mereka.
Direktur PT.Kedawi Jaya belum ada memberi tanggapan, sedangkan DAB.S Manajer diduga telah melakukan pemblokiran whatsaap, dan inisial TH Pemilik Perusahaan lebih memilih bertahan dalam bungkam.
Dikutip dari berbagai sumber “luas hamparan PT.Kedawi Jaya sekitar 450 ha tidak memiliki IUP dan HGU (hak guna usaha). Dari kejadian ini akan dapat merugikan Negara dan Masyarakat yang ada disekitar perkebunan.” Sebut Suraji
Baru-baru ini saya dapat kabar bahwa manajemen PT Kedawi Jaya telah membawa beberapa buruh ke wilayah Polsek Bilahhilir, hal itu terjadi karena buruh tersebut dituding mencuri buah kelapa sawit, dari kisah ini sangat sulit diterima oleh nalar pola pikiran saya.
Soalnya, “jika benar terjadi pencurian di perkebunan harusnya dilengkapi dulu bukti pendukungnya, sampai terhadap yang namanya alas hak kepemilikan dari kebun kelapa sawit, seperti dasar legalitas HGU perusahaan tersebut.”
Kalau legalitas HGU tidak ada sama sekali tapi laporan dapat diterima sampai diproses keranah hukum, berarti kejadian seperti ini patut diduga telah terjadi makelar kasus “Markus” di wilayah sektor bilah hilir, sebab perusahaan tersebut diwilayah hukumnya. Ujar Suraji (J. Sianipar)