Laporan Syahbudin PJ Terkait Kasus Penipuan Masuki Babak SP2HP

Detikkasus.com l Subulussalam – Selasa (11/2/2025) Kasus dugaan penipuan uang yang menyeret nama mantan Kepala Desa Panglima Sahman berinisial P terus bergulir dan kini telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Laporan yang diajukan oleh Syahbudin beberapa waktu lalu kini menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Syahbudin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima SP2HP dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyelidikan terus berlanjut dengan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

Baca Juga:  FINALLIS FUTSAL PENGHULU PANIPAHAN KOTA. HADIR CAMAT PALIKA. DI LAPANGAN KARTINI.

“Saya berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Syahbudin PJ.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pengulon Sambangi Keadaan pengungsi di Wilayahnya Guna Mengetahui Kesehatannya

Sementara itu, pihak kepolisian yang menangani kasus ini memastikan bahwa mereka akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara tersebut. “Kami masih terus mendalami bukti dan keterangan yang ada. Proses ini membutuhkan waktu, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai prosedur hukum,” ungkap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa dirugikan dan berharap agar mantan kades tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini.

Baca Juga:  Seorang Jambret HP Asal Balen Bojonegoro Diamankan Polisi

Masyarakat kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian publik ini. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *