Sudah Bertahun-Tahun, Areal Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal Atau “Ilegal Drilling

Masih Saja Terus Beroperasi, Pihak APH Daerah Provinsi Aceh Dan APH Daerah Kota Langsa, Terkesan Mandul.

Untuk Melakukan Tindakan Tegas, Melakukan Penutupan Terhadap Pihak Para Pengusaha Pengeboran Sumur Ilegal Drilling Tersebut.

Alue Canang |Detikkasus.com -Sungguh sangat miris, hasil pantauan wartawan media online ini. Bersama masyarakat di kota langsa, sudah bertahun-tahun lamanya. Areal arena lokasi pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu, atau disebut “ilegal drilling”.

Tepat lokasinya, daerah kebun rambong sekitarnya di desa alue canang kecamatan birem bayeun kabupaten aceh timur di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa daerah provinsi aceh.

Masih saja terus beroperasi, yang tanpa adanya tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh dan aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Pantauan wartawan kembali, pihak ke dua daerah APH itu terkesan mandul.

Untuk melakukan tindakan tegas, melakukan penutupan terhadap pihak para pengusaha pengeboran sumur ilegal drilling tersebut. Anehnya lagi, ketiak wartawan media online ini. Sempat juga menerima himpunan informasi dari beberapa sumber masyarakat di kota langsa, bahwa terjadinya kemandulan oleh kinerja pihak APH daerah aceh serta APH daerah kota langsa. “Dikarenakan, terjadinya adanya di pelihara oleh pihak aparat penegak hukum itu. Bagaimana mau di lakukan tindakan lebih tegas lagi, semua APH di dua daerah itu. Sudah terima bolu-bolu tar, kalau di bilang tidak ada. Kenapa mereka lakukan pembiaran, kan itu semua kita berfikir secara logika saja.

Baca Juga:  Danmenbanpur 2 Mar Pimpin Serah Terima Jabatan Dankima Menbanpur 2 Mar. 

Bukan hanya itu saja, seperti pihak perangkat desa alue canang. Adanya lakukan kutipan liar, setiap kalinya minyak mentah ilegal itu. Yang sudah siap saji, dan sudah di kemas di dalam drom-drom minyak tersebut. Mereka harus membayar, dengan alasan untuk desa alias perawatan badan jalan desa, ternyata. Itu semua hanya tong kosong nyaring bunyinya, yang mereka lakukan kutipan ke pihak para pengusaha pengeboran minyak mentah ilegal “ilegal drilling” itu. Hanya dapat mereka lakukan, bukan untuk desa. Tapi untuk kantong-kantong perangkat desa alue canang itu sendiri, yang sedang selalu mengalami bolong terus. Mau sampai kapan, kami masyarakat harus melihat serta menjadi penonton para mafia-mafia itu.

Baca Juga:  Pertamakalinya diadakan Kemerdekaan RI ke-72 bapak Presiden berkeliling keseluruh penjuru Untuk melihat kostum busana Adat,

Apa tidak ada, tindakan tegas oleh bapak kapolda bersama waka polda aceh. Untuk menindak tegaskan Anak-Anak buahnya, melakukan tindakan tegas, terhadap para pemain ilegal drilling di desa alue canang tersebut. Atau apakah memang dengan sengaja, terjadi adanya pemeliharaan terhadap para mafia-mafia pengeboran sumur minyak mentah ilegal itu”. Pungkas sumber tersebut, yang enggan jati dirinya mau disebut-sebutkan secara publik. Menyampaikan kepada wartawan media online ini, senin 10/02/2025 sekitar pukul.10.32.wib.

Menurut oleh bung karo-karo itu juga, yang merangkap mantan pengurus ketua biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) daerah kota langsa. Juga menyimpulkan, dalam hal kejadian tersebut. Serta juga turut berkomentar, kepada wartawan media online ini. “Kalau sudah seperti ini, siapa yang mau di salahkan. Yang sampai saat ini, pihak dari polri dugaan sengaja melakukan pembiaran adanya ilegal drilling di daerah alue canang kecamatan birem bayeun aceh timur di Wil-Kum polres langsa dan Wil-Kum daerah polda aceh. Sementara pihak mabes polrinya pun juga seperti itu, yang selalu berdiam diri tidak adanya intruksi ke bawahannya. Itu sama dengan sudah ada terjadi kong kali kong di antaranya mereka”, tuturnya mengatakan senin 10/02/2025 sekitar pukul.16.42.wib.

Baca Juga:  Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2020 DiGelar Bersama di Nias.

(Pasukan Ghoib/Team Mantan Pengurus Biro IMI L.BPH.RI Aceh Dan Pihak Pemerhati Sosial Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *