Dugaan Transaksi BBM Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami, Banyuwangi

Pelabuhan Masami Kec. Kalipuro, Banyuwang diduga jadi ajang Penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi

Kasus BBM Solar subsidi di Pelabuhan Masami Banyuwangi di Soal LSM Gmicak

Skandal pelaku Solar Ilegal yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini berpindah operasi di Pelabuhan Perikanan Masami: Negara dan Masyarakat Dirugikan, Aparat Diminta Bertindak!

Banyuwangi | detikkasus.com – Viral Pelabuhan Masami Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwang, Provinsi Jawa Timur diduga jadi ajang penyimpangan Hukum bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi.

Dugaan praktik transaksi solar ilegal yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini di duga berpindah di wilayah Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi. Setelah sebelumnya menggegerkan Pelabuhan APBN Tanjungwangi, Jawa timur

Aktivitas yang di duga transaksi solar industri ilegal ini dari informasi yang kami dapatkan berpindah ke pelabuhan perikanan masami yang seharusnya menjadi lokasi yang mengedepankan kepatuhan pada hukum dan aturan. Tanpa izin yang sah, yang sebelumnya PT Indowaru Forsa (IWF) dan sekarang di duga PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terlibat dalam skandal kotor ini yang sudah seharusnya mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dugaan Praktik Kotor transaksi solar industri ilegal yang Terus Berlanjut.

Berdasarkan pengumpulan informasi yang terus dilakukan, solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, ditimbun dan dijual kembali ke pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Masami. Dari dokumen yang beredar Harga solar industri yang di jual PT Lancar Berkah Berlimpah kepada pengusaha kapal perikanan tersebut sangat jauh dari harga BBM Industri Resmi, dan yang patut di pertanyakan dari mana mereka mendapatkan solar industri tersebut???hal itu membuat dugaan bahwasanya solar industri yang di jual kepada pelaku usaha kapal perikanan tersebut terindikasi ilegal, dan hasil penelusuran dari narasumber ada keterlibatan oknum aparat yang di duga menjadi beking dan pelindung dari kegiatan transaksi solar industri yang di duga ilegal tersebut.

Konfirmasi kepada Pihak pelabuhan perikanan masami.

Baca Juga:  Polisi amankan Pelaku Penimbunan BBM jenis Solar di Sultra

Upaya konfirmasi awak media terhadap Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Andika, serta pengelola pelabuhan, Rudi Setiawan, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WA, keduanya tidak membalas dan tidak memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Ririn Sugihariyati, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Perigi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kewenangan terkait pengisian BBM di Pelabuhan Perikanan Masami berada di tangan Syahbandar. Ia juga mengatakan kapal kapal perikanan di pelabuhan perikanan masami sudah berpindah pangkalan di pelabuhan tanjungwangi banyuwangi. namun dari fakta foto dan video yang di dapat dari narasumber tentang video kegiatan pengisian bahan bakar solar industri yang di duga ilegal di lakukan di pelabuhan perikanan masami, dan setelah video tersebut di konfirmasi kepada kepala pelabuhan perikanan nusantara perigi ibu ririn sugiharta beliau memerintahkan kepada awak media untuk menghubungi saudara angga petugas pelabuhan perikan masami, setelah di konfirmasi saudara angga hanya menjawab ‘ya solar industri memang diperuntukan utk kapal diatas 30 GT dan sebelum berangkat wajib melengkapi dengan faktur pajak BBM trims’.

Skandal dugaan transaksi solar industri Ilegal yang Merugikan Negara dan pembiaran dari aparat penegak hukum.

Temuan dugaan kegiatan yang mengarah kepada PT lancar berkah berlimpah ini sangat memprihatinkan, karena mereka beroperasi tanpa memiliki izin usaha niaga umum, namun perusahaan tersebut mengeluarkan faktur pajak PPN dengan hanya bermodal izin pengangkutan.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak diperbolehkan mengeluarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk BBM, karena mereka bukanlah pihak yang melakukan penjualan BBM tersebut.

Penjualan BBM merupakan tanggung jawab produsen atau distributor resmi yang memiliki ijin niaga usaha yang di tunjuk sebagai lembaga penyalur, dan juga hanya perusahaan yang memiliki ijin niaga usaha yang dapat memasukkan PPN dalam harga jual BBM kepada konsumen akhir.

Jasa angkutan BBM, terdapat ketentuan sebagai berikut:

1. PPN atas Jasa Angkutan BBM:

Baca Juga:  Nak, Jagalah hubungan kalian, jagalah adikmu

Jasa angkutan BBM termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, pengusaha jasa angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika penyerahan jasa angkutan BBM ditagihkan kepada INU ( Ijin Niaga Umum ) selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh INU ( Ijin Niaga Umum ) Namun, jika ditagihkan kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang tersebut.

2. PPN atas Penjualan BBM:

Penjualan BBM kepada konsumen akhir sudah termasuk PPN yang dipungut oleh produsen atau distributor resmi. Dengan demikian, perusahaan transportir yang hanya mengangkut BBM tidak memiliki kewenangan untuk memungut PPN atas penjualan BBM tersebut, Oleh karena itu, perusahaan transportir BBM tidak boleh mengeluarkan faktur pajak PPN atas penjualan produk BBM, namun wajib mengeluarkan faktur pajak PPN atas jasa angkutan BBM yang mereka sediakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatanan ini di duga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan tersebut di duga menghindari kewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semestinya disetorkan ke kas daerah, jika tidak di bayarkan akan berakibat kas negara dan daerah menderita kerugian besar.

Harga jual solar industri yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah hanya 10.400/liter, yang menjadi pertanyaan adalah berasal dari mana solar tersebut ??? dugaan dari SPBU dan BBM Alokasi Intansi Negara yg di selewengkan oknum yg tidak bertanggung jawab.Sebenarnya membuktikan BBM Solar ilegal itu mudah sekali tinggal Aparat penegak hukum mempunyai niatan apa tidak untuk membumihanguskan BBM Solar ilegal ini sesuai Nawa Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jika oknum aparat penegak hukum sudah main mata dengan Pelaku Penjualan Bbm Solar ilegal tamatlah semuanya, karena membuktikannya itu gampang :

Baca Juga:  IJTI SULSEL Kecam Kekerasan Oknum Polisi Kepada 3 Jurnalis

1. Ada bukti Tebus / pembayaran dari INU ( Ijin Niaga Umum)
2. Ada Invoice dan Faktur Pajak dari Pemilik / INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM solar
3.Loading Oder dari Pemilik/ INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM Solar.

Hal tersebut merupakan rangkaian Asal Usul BBM dari hulu ke hilir.
Dugaan ini di Perkuat karena sangat jauh selisih harga penebusan yang di transaksikan oleh PT Lancar berkah berlimpah kepada pelaku pengusaha kapal perikanan dari penebusan BBM Solar Industri Resmi Seperti dari AKR, Indomobil dan Pertamina Patra Niaga.

Kepada Aparat Penegak Hukum: Bertindaklah Sekarang Juga! Kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Banyuwangi untuk segera turun tangan! Keberlanjutan dugaan praktik transaksi solar ilegal ini hanya akan memperburuk keadaan dan semakin merusak sektor energi yang vital bagi perekonomian daerah. Masyarakat tidak bisa tinggal diam! Kami mendesak agar aparat hukum bertindak tegas, termasuk penutupan Pelabuhan Perikanan Masami jika terbukti menjadi sarang praktik transaksi solar industri ilegal, segera dilakukan. Jangan biarkan Banyuwangi menjadi ladang empuk bagi pengusaha nakal!

Waktunya Bertindak, Jangan Biarkan Pelanggaran Ini Terus Berjalan!

“Banyuwangi tidak butuh praktik-praktik kotor ini! Kami menuntut agar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang terkejut atas temuan ini.

Pesan kepada Masyarakat Banyuwangi, Jangan diam! Lapor jika Anda melihat praktik ilegal yang merugikan kita semua. Mari kita dukung program nawacita yang di gaungkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, atas berita di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan ber kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Banyuwangi, Polda Jatim (Red).

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *