THD & VS Tersangka Mangkir Panggilan Polres Nias.

Detikkasus.com | Kep Nias. Gunungsitoli, Kamis 30 /1/2025. Oknum pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap Yulita Yanifati Dohona alias Ina Sena (Korban) Berumur (45) Tahun tidak menghadiri Panggilan SatReskrim.

Kabarnya pihak satreskrim polres Nias telah melayang surat panggilan tersebut pada minggu yang lalu, Dan hal tersebut disampaikan Aipda Motivasi Gea Humas polres Nias (23/1) saat di konfirmasi awak media, Namun sampai saat ini terlapor terkesan tidak koperatif atau Mangkir.

Baca Juga:  Kapolda Papua Motori Deklarasi Anti Narkoba di Tanah Papua | Reporter : Z.Arifin

Hal tersebut ditanggapi IPDA Mustika P Sembiring,SH Kanit I (satu) Reskrim Polres Nias saat menjawab pertanyaan dari pihak keluarga terlapor,
Katanya,” Kita tunggu aja, sampai sore bg, kalau tdk dtg juga hari ini , kita buat srt panggilan ke2 bg,” Jawab Kanit I Reskrim polres Nias melalui pesan singkat via WhatsApp sekira pukul 12 : 03 Wib.

Baca Juga:  WAGUB HARAP FESTIVAL GEOPARK MERANGIN JADI EVEN WISATA BESAR NASIONAL

Sampai berita terbitkan sekira pukul 14:31 Wib tersangka berinisial THD dan VS belum menghadiri panggilan Polres Nias, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi pihak reskrim lagi( DK).

Baca Juga:  Lokasi judi 303 sabung ayam di Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Gerebek Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *