Jombang | detikkasus.com – RPH Gedangan BKPH Gedangan KPH Jombang provinsi Jawatimur, diduga ada penyimpangan Hukum, puluhan Hektor tanah hutan tersebut ditanami tebu oleh oknum, seakan akan tanah milik pribadi, hingga Media ini melakukan Konfirmasi. Rabu 29 Januari 2025
Bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar kawasan Hutan RPH Gedangan terkait tanaman tebu ilegal yang sekarang merebak di daerah pesisir Hutan
Namun anehnya kegiatan menanam tebu di kawasan Hutan seolah lahan milik pribadi tanpa harus ada tanaman pohon dari perhutani,atau yang biasa di sebut berdampingan
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak khususnya masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan yang sudah lama terjadi Dugaan ada pengendalian dari petugas atau oknum yang dengan sengaja menjadikan Hutan seakan seperti sawah atau lahan pribadi
Dari team khusus Minggu 26 Januari 2025 menggali informasi di sekitaran wilayah RPH Gedangan membenarkan bahwa di area petak 19 dan sekitarnya banyak tanaman tebu baru menurut narasumber kami yang enggan disebutkan namanya
“Iya mas ancer-ancere Lore warung Niki sampean ngetan ae terus Ten mriku petak 19 tebu tok Ten mriku,”tandasnya Minggu 26-01-2025
Siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini dan kami juga sudah berupaya beberapa kali mengkonfirmasikan hal ini kepada petugas,pejabat dan bahkan ke KPH Jombang dengan jawaban yang normatif saja”terima kasih infonya akan kami tindak lanjuti”tuturnya saat kami konfirmasi
Kami team media meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait dan juga aparat penegak hukum dan juga kementrian untuk segera melihat dampak dari musibah banjir baru-baru ini di beberapa wilayah di kabupaten Jombang yang terdampak dari erosi hutan gundul dari wilayah Hutan KPH Jombang agar masyarakat di kawasan tidak lagi terimbas dari keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola Hutan di kawasan Hutan KPH Jombang.(Team khusus).
Sumber JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.