Sabung Ayam di Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian – Sidoarjo, tidak tersentuh Hukum

Arema Judi 303 Sabung Ayam di Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian – Sidoarjo, tidak tersentuh Hukum

Sidoarjo | detikkasus.com – Perjudian 303 sabung ayam di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jatim marak, aktivitas berlangsung, Jumat 24 Januari 2025.

Warga Desa Sedenganmijen keberatan adanya perjudian Sabung ayam yang ada di Desanya, ia, mengatakan kepada media/jurnalis, kalau di wilayahnya sering di buat ajang judi sabung ayam. Pastinya harinya ramai Sabtu dan Minggu mas.

Baca Juga:  Markas Sabung Ayam di Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian "Belum tersentuh APH

Berharap kepada Tokoh Agama dan Aparat Polsek Krian segara bertindak untuk tertibkan penjudi di Desa kami.” Tutunnya

Masih Sobar.”Kami mempunyai anak generasi akan datang, banyakan. Kalau perjudian itu berlangsung,dampak nya sangat kuat mempengaruhi anak-anak yang di Desa.

Baca Juga:  Ketua LPK RI Marvell: Jangan Takut Hadapi Aparat Penegak Hukum yang Mengabaikan Aturan

Kami mohon kepada Penegak hukum Polsek Krian, Polres Sidoarjo dan Polda Jatim,bekerja sama dengan Tokoh Agama untuk bersama-sama memberantas perjudian yang ada di wilayah kami.

Permainnya cukup besar taruhannya, dengan mengelabui tempat kecil atau lokasi kecil, tetapi tamu undangan nya banyak berbagai wilayah, tidak hanya dari Sidoarjo, tetapi dari Mojokerto, Surabaya, Pasuruan pun datang, Pungkasnya. (Rred)

Baca Juga:  Satu-satunya Amalan yang di Cintai Rasulullah Saw.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *