APH diminta Tegas Maraknya Judi Sabung Ayam di Desa Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja

Tator | detikkasus.com – Kasus Kasus yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat kembali Viral di Medsos, 303 Judi jenis sabung ayam di Desa Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja menjadi sorotan publik, baru baru ini Media menyuarakan dengan kencang, eronisnya aparat penegak belum ada tindakan atau penertiban. Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian

Sorotan publik Perjudian sabung ayam dikarenakan dengan menutup jalanan umum. Warga menyesalkan polisi yang tidak melakukan penertiban.

“Tidak ada tindakan apa-apa dari polisi. Judi sabung ayam dibiarkan dilakukan sampai menutup jalan,” ujar salah seorang warga bernama Yusuf, saat melintas di lokasi, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  Ketua LP-KPK Sumsel Melaporkan Beberapa Dinas dan Desa, Secara Resmi di Kejati Sumsel

Padahal sudah jelas dalam UU berdasarkan Pasal 2(1) UU 9/1974. Judi sabung ayam juga diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Judi sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga:  Bupati Baddrut Tamam : Serukan Jaga Lingkungan, Tambang Liar Berkeliaran

Media mewakili masyarakat, aparat kepolisian penegak hukum di minta ambil tindakan tegas. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *