Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite ditangkap Polres, Bangka Barat – Polda Bangka Belitung
Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan (KA) mengangkut BBM jenis Pertalite
Bangka Barat | detikkasus.com – (KA) laki laki,buruh harian lepas merupakan seorang pelaku penyalahgunaan bbm yang diringkus sat Reskrim Polres Bangka barat.
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 06.00 WIB Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendatangi TKP dan ditemukan 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik berisikan BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh (KA).
kemudian menurut keterangan (KA) menerangkan bahwa memang benar (KA) yang membawa / mengangkut BBM Jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang akan di jual toko/warung yang beralamat Desa Simpang Tiga Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
Seharga Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Perjerigen ukuran 20 Liter.
Saat Anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan Penjualan BBM jenis pertalite tersebut (KA) tersebut tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”Kemudian Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan (KA) yang mengangkut BBM jenis pertalite tersebut beserta barang bukti di amankan menuju mako Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut”
Barang bukti yang diamankan berupa 92 (Sembilan Puluh Dua) Jerigen ukuran 20 Liter, 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up Warna Abu-Abu Metalik beserta STNK,3 (Tiga) Buah Corong Pelastik.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
(Tim 9 Bangka Barat melaporkan)