Berantas Kekerasan Aksi Damai LSM GMICAK KEP Nias Batal Sementara.

Detikkasus.com | Kota Gunungsitoli, Kamis 23/1/2025. Aksi Damai DPD LSM GMICAK KEP Nias Batal Sementara, dikatakan secara resmi Ketua DPD Suar Natal Waruwu,AMd di Kantor GMICAK Jln.Mohammad Yamin No 12.LK III kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli., didampingi Ketua Pembina: Aroziduhu Zendrato dan Wakil Ketua I bung Edwar Lahagu( 23/1)

Aksi Damai di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dibatalkan DPD LSM GMICAK( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias, atas hasil undangan koordinasi dari Sat Intelkam Polres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias, bertempat diPolres Nias.

Baca Juga:  Melaksanakan Razia Malam Hari Untuk Menjaga Kamtibmas dan Cipta Kondisi

Disatreskrim Polres Nias , Pimpinan Aksi Bung Jernih Setia Zega didampingi Dua korlap aksi menjelaskan kepada wartawan ” kita aksi demi memperjuangkan penegakan hukum diwilayah lingkup Polres Nias”.

Baca Juga:  Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Dialogis di Malam Hari

Tambahnya, persiapan aksi sangat baik dan sudah memenuhi syarat dan sesuai amanah UU Nomor 9 tahun 1999″ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Didepan Umum.

Atensi kasus yang diaspirasi adalah: kasus Penganiayaan secara bersama-sama dilokasi pariwisata Humogo Gunungsitoli Idanoi, korban a.n. Yulita Yanifati Dohona, dan diduga pelaku a.n. Teheziduhu Dohona dan Veronika Sakerbau( Suami Istri) telah ditetapkan tersangka hari ini: Kamis 23 Januari 2025 oleh penyidik Reskrim Polres Nias dan akan segera dipanggil status tersangka, keterangan penyidik unit 1 Kanit Ipda.Mustika P Simbiring, saat audiens/ koordinasi Gmicak kepada Kasat, Para Kanit Reskrim dan Kanit dan KBO Intelkam diruangan Kasat Reskrim Polres Nias.

Baca Juga:  Keutamaan Malam Nisfu Syaban

Penetapan Tersangka pelaku sudah tepat, karena tersangka sudah 3 kali terlapor , ucap tegas pimpinan aksi(Torotodo Lase).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *